Penipuan Digital Tembus Rp3,4 Triliun, OJK Blokir Puluhan Ribu Rekening

ILUSTRASI ini dibikin dengan AI | Samudrafakta
Sejak akhir 2024, OJK mencatat lebih dari 166 ribu laporan penipuan digital. Kerugian mencapai Rp3,4 triliun. Rekening bodong diblokir, edukasi masyarakat jadi prioritas.

__________

Seiring melonjaknya kasus penipuan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat angka yang mencemaskan. 

Dalam periode delapan bulan sejak diluncurkan pada akhir November 2024 hingga Juni 2025, IASC menerima 166.258 laporan masyarakat terkait penipuan digital. Jumlah rekening yang dilaporkan pun tak kalah mengejutkan, mencapai 267.942 rekening.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah itu, OJK telah memblokir 56.986 rekening yang terindikasi digunakan untuk kejahatan. Nilai kerugian secara keseluruhan diperkirakan menembus Rp3,4 triliun, dengan dana milik korban yang berhasil diblokir mencapai Rp558,7 miliar.

“Penegakan hukum tetap kami jalankan. Sepanjang tahun ini hingga pertengahan tahun, OJK telah memberikan 85 peringatan tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), serta menjatuhkan 22 sanksi denda,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam konferensi pers RDK OJK pada Selasa, 8 Juli 2025.

Friderica menjelaskan, modus penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah jual-beli fiktif di platform e-commerce. Konsumen tertipu membeli produk yang tidak pernah dikirim atau bahkan tidak pernah ada. 

Namun, ancaman tak berhenti di sana.

Menurut Roberto, perwakilan lain dari OJK, serangan digital kini semakin canggih. Kasus peretasan (hacking) makin marak—pelaku masuk ke sistem komputer tanpa izin, lalu menjalankan aksi-aksi kriminal secara otomatis. 

Phishing juga menjadi tren berbahaya, di mana pelaku mencuri data pribadi korban, seperti kata sandi dan informasi kartu kredit.

“Yang juga mengkhawatirkan adalah penyebaran maliciousware, yakni virus berbahaya dalam bentuk file APK. File ini dikirim ke korban dan ketika dibuka, sistem korban bisa rusak atau datanya dicuri,” jelas Roberto.

OJK mengingatkan, data yang tercatat ini kemungkinan besar hanya “puncak gunung es”. Banyak kasus yang belum dilaporkan oleh masyarakat karena berbagai alasan, termasuk ketidaktahuan atau rasa malu.

Untuk menekan angka kejahatan digital ini, OJK melalui IASC berkomitmen terus meningkatkan edukasi publik tentang keamanan digital. 

Beberapa strategi nasional sedang disiapkan untuk memberikan perlindungan yang lebih luas, mulai dari peningkatan literasi digital hingga kolaborasi dengan berbagai lembaga penegak hukum dan platform teknologi.

“Penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di dunia maya. Karena pada akhirnya, perlindungan terbaik adalah kesadaran dan kehati-hatian dari setiap individu,” tutup Friderica.***

Pos terkait