Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan haji selama masa kepemimpinannya. Ia memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
__________
Soal dugaan korupsi haji yang mencuat pada tahun 2024, Nasaruddin mengaku tidak tahu-menahu. “Yang 2024 saya enggak tahu,” kata dia singkat, Sabtu, 28 Juni 2025.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji di era sebelum Nasaruddin. Salah satu upaya yang ditempuh adalah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah. Pemeriksaan ini untuk membantu KPK membangun konstruksi perkara.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, keterangan Khalid berguna bagi proses penyelidikan. Budi juga menyebut bahwa KPK membuka peluang memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas—meski hingga kini belum dijadwalkan pemeriksaannya.
Kasus ini bermula dari empat laporan masyarakat menjelang akhir 2024 lalu. Salah satunya datang dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024.
Ketua GAMBU, Arya, waktu itu mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia menyebut. Kemenag saat itu diduga mengalihkan 50 persen kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus secara sepihak.
Menurut Arya, jika benar itu terjadi, langkah tersebut bertentangan dengan UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, dalam aturan tersebut, kata dia, kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota haji nasional.
Arya juga menyoroti ketidaksesuaian data dalam dua rapat resmi. Dalam Rapat Panja Haji pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia untuk 2024 adalah 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah khusus.
Namun, saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, angka itu berubah. Kuota haji reguler disebut turun menjadi 213.320, sementara kuota haji khusus naik menjadi 27.680. Perubahan ini diduga dilakukan tanpa persetujuan DPR.





