Tak Diberi Kerja, tapi Disuruh Pergi ke Luar Negeri—Inikah Solusi Pemerintah untuk Pengangguran?

Ilustrasi | Samudrafakta
Ketika negara tak sanggup menciptakan lapangan kerja, solusi yang ditawarkan justru menyuruh rakyatnya pergi bekerja ke luar negeri. Bukan membenahi dapur sendiri, tapi malah mengantar anak-anak muda keluar rumah, lalu bangga menyebutnya “strategi global”.

__________

Alih-alih membuka lapangan kerja, negara kini justru menyarankan warganya mencari nafkah di luar negeri.

Itulah realitas getir yang tersaji dari ucapan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, di hadapan mahasiswa Universitas Diponegoro, Semarang, Kamis, 26 Juni 2025 lalu. Dengan enteng, Menteri Karding bilang ke mahasiswa: “Di Jawa Tengah, hampir satu juta pengangguran belum terserap. Kalian ini calon tenaga kerja yang tidak terserap. Maka segera berpikir ke luar negeri.”

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu terdengar seperti ajakan, namun terasa seperti pengakuan: bahwa negara tak lagi sanggup menyediakan pekerjaan layak bagi warganya.

Lebih mengejutkan lagi, Karding menyebut bahwa jumlah pengangguran nasional sudah melampaui 70 juta orang. Sebuah angka yang jelas keliru. Pasalnya, data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2025 menyebut jumlah pengangguran terbuka hanya 7,28 juta orang, dengan tingkat pengangguran 4,76 persen—terendah sejak krisis 1998.

Namun di balik “angka baik” itu, tersembunyi masalah yang lebih dalam: mayoritas pekerja Indonesia masih berada di sektor informal, yakni sebesar 59 persen. Tanpa jaminan kerja. Tanpa kepastian masa depan. 

Sementara itu, kelompok usia 15–24 tahun menyumbang angka pengangguran tertinggi: mencapai 16 persen. Ijazah ada, tapi pintu pekerjaan tak kunjung terbuka.

Di tengah situasi seperti inilah Karding datang membawa ‘solusi’: kirim rakyat ke luar negeri.

“Kalau menurut saya, ini bukan pilihan alternatif. Ini pilihan utama,” ujarnya. 

Bahkan lebih jauh, ia menyebut pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bentuk baru dari ekspansi budaya. Katanya, seperti Korea Selatan menaklukkan dunia lewat K-Pop, Indonesia bisa menyebarkan pengaruh lewat tenaga kerja terampil.

Sebuah analogi kreatif, tapi juga ironis.

Sebab, realitasnya, bekerja di luar negeri sering kali bukan soal ‘soft power’, melainkan ‘soft escape’—pelarian dari kemacetan ekonomi dalam negeri. Kita mengglorifikasi ekspor manusia, alih-alih memperkuat struktur ekonomi yang inklusif.

Yang lebih mengkhawatirkan, ketika ditanya soal minimnya lapangan kerja dalam negeri, sang menteri justru menjawab, “Itu urusan Menaker, bukan saya.” 

Kalimat ringan, tapi mencerminkan kegagalan koordinasi di dalam pemerintahan. Seolah-olah, ketika rakyat tak tahu harus kerja di mana, solusinya cukup satu: pergi sejauh mungkin.

Inilah bentuk baru dari ketidakadilan: ketika negara menyerah lebih dulu, lalu menyuruh rakyatnya untuk bertahan hidup di negeri orang.

Pekerja Migran: Pilihan atau Paksaan?

Bekerja di luar negeri tentu bukan aib. Banyak dari mereka yang sukses, membanggakan keluarga, bahkan jadi tulang punggung devisa negara. 

Namun ketika migrasi tenaga kerja dijadikan strategi utama untuk mengatasi pengangguran, itu bukan kemajuan—itu kemunduran.

Kita butuh lebih dari sekadar “jembatan” untuk keluar negeri. Kita butuh pondasi ekonomi yang kuat di dalam negeri: investasi pada industri padat karya, pemberdayaan UMKM, penguatan pendidikan vokasi, dan perbaikan iklim ketenagakerjaan yang ramah generasi muda.

Negara seharusnya bertanya: mengapa anak-anak mudanya lebih memilih pergi daripada tinggal? Mengapa mereka merasa masa depan lebih menjanjikan di negeri asing daripada di tanah air sendiri?

Dan pertanyaan terpenting: kapan terakhir kali pemerintah menjadikan pekerjaan sebagai hak, bukan beban yang dilempar dari satu kementerian ke kementerian lain?

Jika tak segera dijawab, maka bukan hanya rakyat yang pergi. Harapan juga akan ikut pergi—tanpa tiket pulang.***

Pos terkait