Pengamat haji Ade Marfuddin mendesak KPK segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia menilai mangkirnya Yaqut dari Pansus sebagai indikasi buruk dan menuntut proses hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan.
__________
Pengamat haji dan umrah, Ade Marfuddin, menegaskan bahwa dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 tak boleh dibiarkan mengendap tanpa kejelasan. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memproses mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menurutnya telah terindikasi dalam temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024.
“Kalau memang ada indikasi penyelewengan, apalagi menyangkut dana haji, harus diproses, meskipun orangnya sudah tidak menjabat. Ini soal hukum dan tanggung jawab,” tegas Ade kepada wartawan, Rabu, 25 Juni 2025.
Ia juga menilai mangkirnya Yaqut dari pemanggilan Pansus tahun lalu sebagai bentuk penolakan terhadap fungsi negara. “Kalau merasa tak bersalah, mestinya hadir, jelaskan, bersihkan nama. Biar publik juga melihat itikad baiknya,” imbuh dosen UIN Syarif Hidayatullah itu.
Ade menekankan, penegakan hukum penting bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga sebagai upaya klarifikasi publik. “Kalau dia salah, ya proses. Tapi kalau tidak, seharusnya justru dibersihkan namanya,” ujarnya. Ia khawatir bila kasus ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji bisa runtuh.
Sebelumnya, KPK menyatakan membuka peluang memanggil Yaqut guna mendalami perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji saat ia menjabat Menteri Agama (2020–2024). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyelidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, dan pemanggilan terhadap Yaqut akan dilakukan jika konstruksi perkara telah rampung.
“Siapa pun yang mengetahui perkara ini akan kami panggil. Termasuk mantan menteri,” kata Budi, Senin, 23 Juni 2025.
Dugaan korupsi ini mencuat dari hasil penyelidikan Pansus DPR yang menyoroti pengelolaan kuota haji khusus pada tahun 2024—yang kemudiam, sebagaimana temuan KPK, melebar hingga tahun-tahun sebelum itu.





