Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mewajibkan orang tua murid menandatangani surat pernyataan tak mempidanakan guru. Langkah ini didukung penuh oleh Forum Guru Sertifikasi Nasional (FGSNI), dan dianggap layak ditiru kepala daerah lain.
__________
Menjelang tahun ajaran baru, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi—yang akrab disapa KDM—meluncurkan syarat baru yang tak biasa dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMA, SMK, dan SLB negeri: surat pernyataan dari orang tua murid yang menjanjikan tak akan mempidanakan atau menggugat guru secara perdata.
Lewat akun TikTok resminya, KDM menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi guru dari potensi kriminalisasi yang kerap terjadi hanya karena teguran atau bentuk disiplin yang dimaknai keliru.
“Teguran guru sering dianggap kebencian, padahal itu bagian dari pendidikan,” ujarnya.
Surat pernyataan ini, kata KDM, hanya berlaku bila tindakan guru dilandasi niat mendidik. Bila ada unsur kebencian atau kekerasan yang tak relevan dengan proses belajar-mengajar, maka pemerintah daerah tetap akan menindak tegas. “Kalau gurunya salah, tentu akan kami beri sanksi, bahkan pemberhentian,” tegasnya.
Bagi KDM, membangun pendidikan berkualitas tidak bisa dipisahkan dari keharmonisan antara guru dan orang tua. “Anak-anak hebat hanya bisa tumbuh di ruang belajar yang saling menghargai,” pungkasnya.
FGSNI mendukung langkah tersebut. Ketua Umum FGSNI, Agus Muchtar, menyebut langkah KDM sejalan dengan misi organisasi mereka: perlindungan hukum bagi guru dalam kegiatan belajar-mengajar. “Kepala daerah lain layak meniru,” katanya dalam pernyataan tertulis kepada Samudrafakta.
FGSNI sebelumnya telah melakukan audiensi ke Mahkamah Agung (MA), menyuarakan perlindungan hukum yang lebih konkret bagi guru. Meski sejumlah regulasi telah terbit—dari Permendikbud Nomor 10/2017 hingga UU ASN—FGSNI menilai perlindungan itu dinilai belum utuh dan belum cukup kuat menahan ancaman pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Yurisprudensi MA Nomor 1554 K/PID/2013 juga menjadi rujukan. Putusan itu menyatakan guru tidak bisa dipidana ketika menjalankan peran mendidik—seperti yang dilakukan Aop Saopudin, guru di Majalengka, yang sempat dilaporkan karena mencukur rambut muridnya.***





