Peradi ‘Warning’ DPR: Pasal Penyadapan di KUHAP Bisa Jadi Alat Kekuasaan yang Sewenang-wenang

Ilustrasi oleh Samudrafakta
Peradi mendesak DPR menghapus pasal penyadapan dari RUU KUHAP karena dinilai rawan disalahgunakan, serta mengusulkan agar keterangan ahli cukup disampaikan secara tertulis.

__________

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sapriyanto Refa, mendesak DPR RI untuk menghapus ketentuan terkait penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan atas KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Menurutnya, mekanisme penyadapan sudah memiliki dasar hukum tersendiri di berbagai undang-undang lainnya.

Berbicara dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR pada Selasa, (17 Juni 2025, Refa menegaskan bahwa regulasi penyadapan telah termuat dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Kepolisian. Ia menilai tidak perlu lagi memasukkan pasal serupa dalam KUHAP karena berisiko membuka ruang penyalahgunaan.

Bacaan Lainnya

“Untuk perkara pidana umum yang diatur KUHAP, penyadapan sebaiknya dihapuskan. Kami khawatir hal ini dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang oleh aparat,” ujarnya di hadapan anggota Komisi III.

Refa mengusulkan agar upaya paksa dalam KUHAP hanya mencakup tindakan-tindakan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan dokumen, serta pelarangan bepergian bagi tersangka. Ia menyarankan agar penyadapan tetap menjadi kewenangan khusus yang diatur lewat undang-undang sektoral tersendiri.

Selain soal penyadapan, Peradi juga menyarankan agar keterangan ahli dalam proses peradilan cukup disampaikan melalui dokumen tertulis. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah potensi pengaruh berlebihan terhadap keyakinan hakim.

“Bukti petunjuk dan keterangan ahli kami usulkan untuk ditiadakan. Bukti petunjuk sangat riskan karena bisa menjadi alat untuk memperkuat keyakinan hakim tanpa dasar yang kuat,” ujar Refa.

Usulan ini disampaikan di tengah pembahasan intensif revisi KUHAP oleh DPR, yang menjadi salah satu agenda penting reformasi hukum pidana di Indonesia.***

Pos terkait