Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bakal memberikan wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP batu bara untuk Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah tengah menyusun regulasi terkait rencana ini.
__________
“Nanti kriteria koperasi seperti apa (yang bisa mendapatkan WIUP) itu sedang disusun,” begitu kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno kepada wartawan di ICE BSD, Selasa, 20 Mei 2025.
Sekadar mengingatkan, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2025 tentang mineral dan batu bara pada Februari 2025. Regulasi itu mengatur koperasi berpotensi bisa mengelola tambang batu bara secara prioritas.
Kata Tri, saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah atau PP terkait UU Minerba. Dia memastikan aturan turunan ini selesai tahun ini.
Sebagai diketahui, Koperasi Desa Merah Putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menargetkan 80 ribu koperasi desa dapat terbentuk dan beroperasi paling lambat pada 28 Oktober 2025.
Dalam rapat koordinasi Satgas Kopdes Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat pekan lalu, pemerintah telah menentukan beberapa tenggat waktu yang harus dipenuhi hingga koperasi-koperasi itu resmi berdiri.
“Kami menetapkan target penyelesaian musyawarah desa khusus atau musdesus di seluruh desa pada 31 Mei 2025,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga Ketua Satgas Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan, dikutip dari Antara, Selasa, 20 Mei 2025.
Selanjutnya, proses legalisasi dan pendaftaran koperasi ke Kementerian Hukum ditargetkan rampung pada 30 Juni 2025, untuk memastikan keberadaan dan operasional koperasi memiliki landasan hukum yang kuat.
Selanjutnya, pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025, akan dilakukan peluncuran resmi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Menko Zulhas menjelaskan bahwa urgensi pembentukan Kopdes Merah Putih secara besar dan cepat, serta keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga ini bertujuan untuk menumbuhkan ekonomi desa.
“Jika ekonomi desa terbangun, kita bisa menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja, memberikan harapan bagi pemuda desa sehingga tidak perlu lagi merantau,” kata Zulhas.





