Jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mengalami peningkatan. Pemerintah, melalui BPJS Ketenagakerjaan, memberikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program tersebut, para korban PHK tetap bisa mendapatkan gaji selama 6 bulan, tapi hanya 60 persen dari gaji terakhir yang diterima.
________________________
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 6/ 2025, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” tulis pasal 19 nomor 1, dikutip Senin, 19 Mei 2025.
Sementara itu, dalam pasal 19 nomor 3 diterangkan bahwa manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentan waktu 24 bulan kalender sebelum terjadi PHK, atau pengakhiran hubungan kerja.
Manfaat gaji yang akan didapat oleh korban PHK sebesar 60 persen gaji. Korban PHK akan mendapatkan gaji tersebut paling lama 6 bulan.
Dalam pasal 21 nomor 2 diterangkan, gaji yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan gaji terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas gaji yang ditetapkan.
Namun, dalam pasal 21 nomor 3 diterangkan, ada batasan gaji yang akan masuk dalam hitungan untuk JKP, yakni sebesar Rp5 juta. Jika gaji pekerja lebih dari Rp5 juta, akan tetap dihitung dari angka Rp5 juta.
Pemerintah juga mengatur kriteria yang tidak dapat menerima JKP, yakni pekerja yang mengundurkan diri, catat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Untuk diketahui, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengungkapkan, jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tanah Air sudah mengkhawatirkan.
Fenomena ini dinilainya bakal memperburuk aktivitas industri di dalam negeri yang sudah redup, terutama di sektor pada karya.





