Kisah Pedagang Ayam Gugat BRI Rp50 Miliar, Tuduhan Utang yang Bikin Geger Ponorogo

Ilustrasi sticker penunggak utang yang berbuntut gugatan Rp50 miliar di Ponorogo. Foto:ChatGPT/Haydar
Seorang pedagang ayam di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang merasa tidak pernah punya utang, mengaku tetiba ditagih oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dia melawan. Perkara ini sampai ke pengadilan. Bagaimana bisa?

__________

Desa Patihan Wetan di Ponorogo biasanya tenang, dihiasi aktivitas sehari-hari seperti jual beli ayam. Namun, ketenangan itu terusik saat rumah milik Pak Samsuri, seorang pedagang ayam, tiba-tiba ditempeli stiker bertuliskan “Penunggak Utang”. Yang membuatnya jengkel, Pak Samsuri merasa tak pernah memiliki urusan utang-piutang dengan BRI Unit Pasar Pon.

Bagi Pak Samsuri, tuduhan itu bukan perkara sepele. Ia mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian apa pun dengan BRI, apalagi sampai menunggak utang. Nama baiknya, menurutnya, telah dicoreng di depan publik, tepatnya di depan rumahnya sendiri. Tak tinggal diam, ia pun melayangkan gugatan perdata kepada BRI dengan nilai fantastis: Rp50 miliar.