Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, Senin 21 April 2025 lalu. Namun, persidangan harus ditunda lantaran pihak BRI belum melengkapi dokumen administratif yang diperlukan. Pengacara Samsuri, Haris Azhar, menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak tercatat sebagai nasabah BRI di unit tersebut. “Tidak ada bukti transaksi, tidak ada data pinjaman, dan tidak ada kesepakatan apa pun yang pernah ditandatangani,” tegas Haris dikutip dari akun Instagram Ayo Jawa Timur.
Sementara itu, BRI melalui siaran pers menyampaikan bahwa tindakan mereka berdasarkan data yang diperoleh dari KTP dan dokumen Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang disebut-sebut telah disepakati bersama.
Kepala Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menjelaskan bahwa semua prosedur dijalankan sesuai aturan dan mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG). Namun, klaim ini tentu saja bertolak belakang dengan pengakuan Samsuri.
Warga sekitar pun ikut memperhatikan perkembangan kasus ini. Ada yang penasaran, ada pula yang merasa prihatin. “Kalau memang tidak pernah berutang, bagaimana bisa rumahnya ditempeli stiker seperti itu?” ungkap salah satu warga.
BRI menyatakan kesiapan mereka untuk melengkapi dokumen pada sidang selanjutnya, dan membuka ruang untuk mediasi. Namun, pertanyaan yang belum terjawab tetap menggantung di benak banyak orang: siapa sebenarnya yang memiliki utang?
Kasus ini menarik perhatian publik, bukan hanya karena nilai gugatan yang sangat besar, tetapi karena menyangkut hal yang sangat personal: nama baik seseorang. Meski uang bisa dicari, reputasi yang rusak tidak mudah dipulihkan. Semoga saja sidang berikutnya dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak, tanpa perlu ada drama tambahan karena urusan administratif yang tertunda.***