Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan bakal menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) PP Muhammadiyah bulan ini.
“Saya umumkan hari ini, di mimbar terhormat ini, tidak lama lagi, mudah-mudahan masih dalam bulan suci Ramadan, saya akan menandatangani IUPK untuk Muhammadiyah, untuk batu bara,” kata Bahlil, di sela Safari Ramadan di Kampus Terpadu Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Penerbitan IUPK untuk PP Muhammadiyah ini, kata dia, merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto–dan sebelumnya juga arahan Presiden RI Ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Bahlil memastikan izin pengelolaan tambang Muhammadiyah itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Minerba yang baru direvisi oleh DPR RI Februari lalu. Selain itu, Ketum Partai Golkar ini menyebut, pemberian IUPK merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Saya katakan, masa kita mau sok-sokan melanggar aturan? Mengelola sumber daya alam untuk dikelola secara bijaksana dan adil, yang dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia adalah merupakan pesan dan amanah daripada pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Maka, waktu itu saya mengumumkan, waktu itu masih Menteri Investasi,” ucapnya.
Bahlil mengaku telah berdiskusi dengan PP Muhammadiyah terkait izin tambang ini. Izin tersebut, katanya, diperkuat dengan adanya perubahan UU Minerba, yang memberikan hak konsesi sebagai prioritas kepada ormas keagamaan.
Muhammadiyah sendiri bakal mendapatkan lahan tambang bekas PT Adaro. Dalam prosesnya, kebijakan pemerintah memberikan jatah tambang kepada ormas berlambang matahari ini sempat ditentang oleh internalnya sendiri. ***





