Per 1 Februari ini elpiji 3 kilogram (kg) tak lagi boleh dijual melalui pengecer. Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan, kata Yuliot, bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” katanya.
Sistem OSS itu, kata Yuliot, sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah. Setelah kebijakan ini berlaku, maka distribusi elpiji 3 kg langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Yuliot menjelaskan jika tujuan kebijakan ini adalah supaya distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan. Selain itu, rantai distribusi diprediksi bisa menjadi lebih pendek, sehingga harga elpiji 3 kg diharapkan sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Sebagai informasi, distribusi elpiji 3 kg ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.
Pertamina, sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg—sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut—wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.***





