Inilah Alasan Gus Dur Tetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional

Gus Dur ditetapkan sebagai “Bapak Tionghoa Indonesia” karena memberikan kembali hak etnis Tionghoa merayakan Imlek. (Ilustrasi Istimewa)
Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14/1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China yang melarang perayaan Imlek, dengan Ketetapan Presiden (Keppres) 6/2000. Apa yang melatarbelakangi Gus Dur menetapkan kebijakan tersebut?

Pada 3 Februari 2019 lalu, peneliti Abdurrahman Wahid Centre for Peace and Humanities (AWCPH) Universitas Indonesia, Abdul Aziz Wahid, mengatakan, pertimbangan utama Gus Dur mengambil keputusan revolusioner itu adalah maqasid syariah atau tujuan diterapkannya syariat.

“Gus Dur dari dulu lebih mengedepankan segi kemanusiaannya, bukan hanya semata segi formalistis kaidah-kaidah keagamaan Islamnya saja, kaidah fikihnya saja. Maqasidus syariah-nya dikedepankan,” kata peneliti yang akrab disapa Gus Aziz itu.

Di samping itu, kata Aziz, Gus Dur juga melihat hubungan historis masyarakat Cina dengan Nusantara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang panjang. Kontribusi masyarakat Tionghoa di bidang ekonomi, keuangan, dan perdagangan, menurutnya, dinilai cukup besar. Hal itulah yang menurut Azis menjadi pertimbangan bagi Gus Dur.

Bacaan Lainnya
Relasi Gus Dur dengan Etnis Tionghoa

Putri Gus Dur, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid alias Alissa Wahid, pernah mengisahkan bahwa pada 1990-an, Gus Dur pernah menjadi saksi ahli pernikahan Budi Wijaya dan Lanny Guito—dua orang Konghucu di Surabaya.

Persaksian itu berlangsung saat Pemerintah Indonesia hanya mengakui lima agama resmi. Pencatatan nikah oleh pasangan itu ke Kantor Catatan Sipil di Surabaya ditolak.

“Karena Konghucu saat itu tidak diakui di Indonesia, perkawinan mereka kemudian juga tidak diakui oleh negara,” kata Alissa.

Budi dan Lanny pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Surabaya karena merasa diperlakukan tidak adil. Gugatan tersebut juga dilayangkan agar di masa depan, anak-anak mereka tidak dianggap sebagai anak di luar pernikahan karena tidak mendapatkan pengakuan dari negara.

Di sisi lain, Gus Dur sendiri pernah mengaku sebagai keturunan Tionghoa. “Saya ini China tulen sebenarnya, tetapi ya sudah nyampurlah dengan Arab, India,” kata Gus Dur, seperti diberitakan Kompas.com pada 30 Januari 2008.

Gus Dur menyatakan, dirinya merupakan keturunan dari Putri Cempa, yang menjadi selir dengan raja di Indonesia. Dari situ, Putri Cempa memiliki dua anak, yakni Tan Eng Hwan dan Tan A Hok.

Pengakuan Gus Dur itu dikuatkan oleh pernyataan tokoh NU lainnya, Said Aqil Siradj. Mengutip Kompas.com, Said Aqil dalam buku “Gus Dur Bapak Tionghoa Indonesia” bercerita bahwa Tan Kim Han memiliki anak bernama Raden Rachmat Sunan Ampel. Salah satu keturunannya adalah KH. Hasyim Asy’ari, yang selanjutnya memiliki anak bernama Wahid Hasyim—yang tak lain adalah ayah Gus Dur.

“Jadi, Gus Dur itu Tionghoa. Maka matanya sipit,” ujar Said Aqil.

Gus Dur dinobatkan sebagai “Bapak Tionghoa Indonesia” berkat kebijakan dan pemikiran terbukanya yang membela hak-hak masyarakat Tionghoa. Pemberian gelar diselenggarakan di Kelenteng Tay Kek Sie, Semarang, Jawa Tengah, pada 10 Maret 2004.***

Pos terkait