Imlek di Tengah Dinamika Politik Indonesia: Direstui Sukarno, Dilarang Soeharto, Dipersilakan Kembali oleh Gus Dur

Nuansa perayaan Tahun Baru Imlek mengalami beberapa perubahan, seiring sejarah politik kekuasaan di Indonesia. (Ilustrasi Istimewa)
Perayaan Tahun Baru China atau Imlek di Indonesia mengalami dinamika pasang surut, seiring dengan perubahan isu politik dalam sejarah pergantian rezim di negara ini.   

Setahun setelah Bangsa Indonesia merdeka dan Republik Indonesia berdiri, Presiden Sukarno mengeluarkan Ketetapan Pemerintah Nomor 2/OEM/1946 tentang Hari-hari Raya Umat Beragama.

Empat hari besar China ditetapkan sebagai hari raya dalam pasal 4 Ketetapan Pemerintah itu. Keempatnya adalah Tahun Baru Imlek; hari wafatnya Nabi Khonghucu setiap tanggal 18 bulan 2 Imlek; Ceng Beng atau sembahyang kubur; dan hari lahirnya Khonghucu yang diperingati setiap tanggal 27 bulan 2 Imlek.

Keempatnya ditetapkan sebagai hari libur resmi nasional.

Bacaan Lainnya

Selain menetapkan hari libur resmi, Sukarno juga mengeluarkan maklumat agar orang Tionghoa diperbolehkan mengibarkan bendera kebangsaan Tiongkok di setiap hari raya kaum Tionghoa kala itu.

Ketetapan tersebut merupakan Ikhtiar Sukarno untuk mewujudkan cita kebangsaan Indonesia yang merangkul semua golongan, sebagaimana dia pidatokan di depan sidang BPUPKI: “Indonesia, semua untuk semua. Indonesia untuk Indonesia “.

Legalisasi perayaan Imlek merupakan ikhtiar “mengindonesiakan” komunitas Tionghoa tanpa harus memutus kebudayaan mereka. Eksistensi komunitas Tionghoa sebagai etnik dan bangsa diakui secara sah sebagai bagian dari keindonesiaan.

Sukarno berusaha mencairkan berbagai ketegangan antara komunitas Tionghoa dengan keindonesiaan yang diwariskan oleh politik kolonial. Dengan ketetapan Presiden itu, tak ada lagi jarak antara komunitas Tionghoa di Indonesia dengan keindonesiaan.

Saat menyampaikan pidato di Kongres Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki) pada bulan Maret 1963, Sukarno menegaskan bahwa bangsa Indonesia punya ‘banyak kaki’—seperti lipan—yang memiliki kaki Jawa, kaki Sunda, kaki Sumatra, kaki Irian, kaki Dayak, kaki Bali, kaki Sumba, dan kaki peranakan Tionghoa.

Namun, kebijakan Sukarno itu terhenti setelah meletus peristiwa Gestok 1965.

Rezim Orde Baru yang mengambil alih kekuasaan melarang Imlek dirayakan di depan publik melalui  Instruksi Presiden (Inpres) 14/1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China. Pertunjukan barongsai, liang liong harus sembunyi, dan lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.

Hampir 33 tahun warga Tionghoa tak bisa merayakan kebudayaannya di depan umum, hingga datang era reformasi.

Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mencabut Inpres 14/1967 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6/2000. Sejak itulah kebudayaan Tionghoa kembali menggeliat.

Pada 19 Januari 2001, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Nomor 13 Tahun 2001 tentang Penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif. Pada Februari 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri mengumumkan mulai 2003, Imlek menjadi Hari Libur Nasional.***

Pos terkait