Demi ‘Ungkap Misteri’ Pagar Laut Tangerang, LBHAP Muhammadiyah Adukan Agung Sedayu ke Bareskrim Polri

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah mengadukan PT Agung Sedayu Group ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 17 Januari 2025. Dalam aduannya, Muhammadiyah menyebut Agung Sedayu Group terkait dengan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni, dasar dugaan itu adalah pada sebuah bukti video yang merekam seorang pekerja yang sedang mengumpulkan bambu menyebut nama Agung Sedayu saat ditanya oleh seseorang.

“Jadi, terkonfirmasi bahwa pagar bambu ini tidak misterius, tapi jelas ada. Ada pekerjanya, ada yang membiayai,” kata Gufroni di Bareskrim Mabes Polri, Jumat.

Bacaan Lainnya

Gufroni berharap temuan tim Muhammadiyah yang disampaikan ke Mabes Polri itu segera ditindaklanjuti. Menurutnya, PT Agung Sedayu sebagai badan hukum perlu dimintai keterangan atas keributan yang terjadi.

Gufroni menegaskan bahwa aduan yang disampaikan ke Bareskrim Polri merupakan laporan atas fakta yang telah dikumpulkan. Soal penentuan apakah tindakan teradu melanggar hukum atau tidak, itu kewenangan Mabes Polri.

“Kami akan menyampaikan fakta-fakta, bukti-bukti termasuk juga bukti yang kami dapatkan di lokasi. Jadi, dengan harapan, dengan pengaduan ini, polisi bisa menelusuri lebih jauh, melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang pemagaran laut yang merugikan banyak orang,” katanya.

Selain Muhammadiyah, aduan juga dilayangkan oleh PBHI, LBH Jakarta, Walhi, KIARA, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Komunitas Demokrasi Tangerang, IMM Fakultas Hukum UMT, Formi, Generasi Muda Matelau Anwar, dan IM57.

Gufroni menjelaskan, pengaduan dilayangkan karena pagar di laut itu dianggap merusak lingkungan dan mengganggu nelayan. Konstruksi pagar itu, kata Gufroni, mengindikasikan jika pemasangan dilakukan dengan profesional.

“Batang bambunya ini sangat keras sekali, bukan batang bambu biasa. Bahkan kami teman-teman sudah mencoba untuk mencabut ya, tapi ternyata luar biasa tidak bisa dicabut,” kata dia.

Sebelumnya, pihak Agung Sedayu Group telah membantah terlibat pemagaran laut tersebut. Kuasa Hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, mengklaim kliennya berkomtimen terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Bantahan juga datang dari manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 yang mengelola kawasan elite di sekitar tanggul laut. “Memang kami sudah sampaikan bahwa tanggul laut itu bukan dari klien kami,” ujar Manajemen PIK 2, Toni, dalam konferensi pers pada Ahad, 12 Januari 2025.***

Pos terkait