Jemaah Dilarang Kibarkan Bendera Negara dan Mengeraskan Suara selama Ibadah Haji Berlangsung

Menag Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah menandatangani MoU Perhajian 1446 H/2025 M, Ahad, 12 Januari 2025. (Foto: Kemenag RI).
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi (KSA) Tawfiq F. Al-Rabiah menyepakati beberapa larangan untuk jemaah haji selama ibadah. Salah satunya dilarang mengeraskan suara di tempat umum.

Kesepakatan tertuang dalam MoU yang ditandatangani kedua pihak di Jeddah, pada Ahad, 12 Januari 2025. MoU itu menyepakati beberapa hal yang dilarang dilakukan jemaah saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pada tahun 1446 H/2025 M.

“Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di Tanah Suci,” ungkap Menag Nasaruddin dalam keterangannya, seperti dilansir Kemenag.

Sebagaimana tertuang dalam MoU, jemaah dilarang melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum. Semuanya diminta menghormati dan menjaga Dua Tanah Suci.

Bacaan Lainnya

Selain itu, jemaah juga dilarang menggunakan perangkat fotografi dan telepon genggam berlebihan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik dan partai, atau mempolitisasi musim haji termasuk hal-hal yang dilarang. Aturan terakhir ini kurang lebih sama dengan pelaksanaan haji musim-musim sebelumnya.

Selain menandatangani MoU, kunjungan Menag ke Arab Saudi juga dalam rangka menghadiri Mu’tamar dan Pameran Haji di Jeddah. Menag juga akan bertemu dengan sejumlah pihak di Arab Saudi untuk memastikan kesiapan pelayanan jemaah.

“Fokus kita adalah bagaimana jemaah haji Indonesia bisa mendapat layanan terbaik. Ini akan kita persiapkan sejak awal,” tandasnya. ***

 

 

 

Pos terkait