Pengamat: Kenaikan PPN sebagai Amanat UU adalah Pembohongan Publik

Ilustrasi UMKM di Indonesia. Muhammadiyah menilai kenaikan PPN 12 persen mulai tahun depan memberatkan golongan usaha ini. (Pexels/Yazid N)
Pemerintah disebut bisa membatalkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen—yang saat ini mendapatkan banyak penolakan dari berbagai kalangan. Pembatalan bisa dilakukan tanpa harus mengubah Undang-undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar menjelaskan, UU HPP yang diteken sejak era Presiden Joko Widodo alias Jokowi memang mengatur PPN 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, UU itu juga masih membuka opsi perubahan tarif PPN yang diatur pada Pasal 7.

“Ada di UU HPP Bab 4 Pasal 7. Itu diperbolehkan UU (pembatalan PPN). Jadi, kalau mau dibatalkan, ya tinggal disepakati saja,” kata Askar kepada media, dikutip Senin, 23 Desember 2024.

Askar menambahkan, dalam pasal 7 ayat (3) UU HPP diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Selanjutnya, dalam pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah, setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

Bacaan Lainnya

Askar menilai, tak elok jika pemerintah tetap memberlakukan PPN 12 persen dengan alasan merupakan amanat perundang-undangan. Pasalnya, kata dia, UU HPP memberikan opsi pembatalan tarif tersebut.

Maka dari itu, menurut Wahyudi, anggapan pemerintah bahwa kenaikan PPN merupakan amanat UU yang harus dijalankan adalah, “Menyesatkan dan membohongi publik.”

“PPN itu jadi penyakit ekonomi untuk masyarakat kecil dalam kondisi hari ini,” imbuhnya. “Dan pemerintah kemudian bilang ada obatnya dengan paket insentif. Ini enggak bener. Untuk insentif, tanpa ada kenaikan PPN pun juga sudah jadi kewajiban pemerintah,” tegas Askar.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengumumkan PPN 12 persen bakal diterapkan per 1 Januari 2024. Pemerintah juga berjanji memberikan berbagai insentif untuk masyarakat sebagai kompensasi kenaikan ini—antara lain diskon tarif listrik rumah tangga selama dua bulan.***

Pos terkait