PDIP: UU HPP Inisiatif Jokowi, Prabowo Sebenarnya Bisa Mengusulkan Penurunan

Menurut Fraksi PDIP DPR RI, penyusunan Undang-undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)—yang menjadi dasar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen—merupakan inisiatif Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. PDIP juga menyebut Presiden Prabowo Subianto sebenarnya bisa mengusulkan penurunan tarif pajak.

“UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit, dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 22 Desember 2024.

Dolfie—yang juga jadi Ketua Panja RUU HPP—menyebutkan, kala itu delapan fraksi partai di DPR RI menyetujui RUU HPP menjadi UU. Hanya PKS yang menolak. RUU diketok pada 7 Oktober 2021.

“UU HPP bentuknya adalah omnibus law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Dolfie juga menjelaskan, menurut Pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV, PPN rentang perubahan tarif berada di angka 5-15 persen.

“Pemerintah dapat mengusulkan perubahan (menurunkan atau menaikkan) tarif tersebut dalam rentang 5 persen sampai dengan 15 persen. Sesuai UU HPP Pasal 7 Ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR,” kata Dolfie.

Dalam Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa PPN 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Setelah itu, PPN 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Namun, kata Dolfie, Pasal 7 Ayat (3) berbunyi, tarif pajak pertambahan nilai dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Dolfie menyebutkan pertimbangan kenaikan atau penurunan tarif PPN bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Ia mengatakan pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN.

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPR RI menolak kenaikan PPN 12 persen di menit-menit akhir menjelang penetapan. Penolakan disampaikan dalam rapat paripurna pada 5 Desember melalui anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.

Namun demikian, pemerintah tetap mengumumkan kenaikan PPN pada Senin, 16 Desember 2024.

Penolakan PDIP ini mendapatkan respons dari Gerindra. Partai pemerintah ini merasa aneh dengan penolakan tersebut, karena PDIP lah yang menginisiasi UU HPP—yang menjadi dasar kenaikan PPN 12 persen.***

Pos terkait