Lady Aurellia Pramesti dan Sri Meilina alias Lina Dedy diperiksa selama sekitar 12 jam di Polsek Ilir Timur II Palembang, bukan di Polda Sumatera Selatan, tempat di mana kasus penganiayaan terhadap dokter koas bernama Muhammad Lufhfi dilaporkan.
Pengamat hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang menilai cara pemeriksaan ini tidak benar
Menurut Kuasa hukum keluarga Lady, Titis Rachmawat, pemeriksaan dilakukan di Polsek Ilir Timur II atas pertimbangan penyidik, yang khawatir kondisi kedua saksi semakin menurun akibat sorotan media.
“Penyidik menganggap banyak wartawan yang akan meliput dan klien kami dalam kondisi drop. Jadi, kami diperintahkan untuk dialihkan ke sini. Toh, ini kan masih kantor polisi. Dengan banyak media, kondisi klien kami menjadi tidak tenang,” ujarnya.
Menanggapi cara pemeriksaan Lady dan Lina ini, Pengamat hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Febrian, menilainya cukup janggal. Sebab, menurut dia, biasanya pemeriksaan kepolisian berjenjang ke atas, bukan ke bawah.
“Biasanya dari jenjang bawah ke atas. Dari polsek ke polres, ke polda, atau ke mabes. Ini kebalikan, dari atas ke bawah, dari polda ke polsek. Ini tentu menjadi pertanyaan, walau ini persoalan manajemen bisa diperiksa di mana pun,” katanya, Selasa 17 Desember 2024.
Soal alasan kuasa hukum yang menyebut Lady dan Lina diperiksa di Polsek karena demi kenyamanan dan menghindari awak media, Febrian menilainya tidak benar.
“Terlebih kalau ada request (permintaan) pemindahan ke polsek, itu tambah tidak benar. Kita bicara manajemen, malah ada request, sedangkan ini sudah viral. Jadi, kembali lagi, ini request siapa? Kalau ada request, berarti polisi tercoreng. Harusnya dari tingkat bawah ke atas. Kalau mau rasa nyaman salah ke polsek. Rasa nyaman itu di level atas lah. Itu keliru kepolisian,” jelasnya.
“Kalau itu bunyinya, ‘request’,” lanjut Febrian, “berarti intervensi. Tapi saya tidak menilai sejauh itu kepolisian.”
Febrian juga memprediksi kecil kemungkinan Lady menjadi tersangka, karena dia tidak ada di lokasi ketika kejadian. Lady disebut hanya bermasalah pada akademik, tidak terkait masalah kriminal.
“Anaknya tidak ada di tempat. Bisa saja hanya (terkena) masalah akademik yang bersangkutan. Jadi, ada dua ya, masalah akademik dan kriminal. Itu sebagai penyebab dari aduan anak ke orang tua. Ini hubungan kausalitas aduan anak ke orang tua, kaitannya akademik, bukan masalah kriminal,” pungkasnya.***





