KPU Depok Putuskan Pasangan Supian-Chandra Pemenang Pilkada Depok 2024, Kubu Imam-Ririn Bakal Gugat ke MK

Calon Wali Kota Depok Supian Suri usai menggunakan hak pilihnya di Pilwalkot Depok 2024, Rabu (27/11/2024). Hasil hitung cepat menyebut dia unggul dari kompetitornya yang diusung PKS dan Golkar.(Instagram @bangsupians)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Supian Suri-Chandra Rahmansyah, sebagai pemenang dalam Pilkada Depok 2024. Sedangkan pasangan nomor urut 1, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A.Rafiq, menyatakan akan membawa keputusan KPU itu ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Putusan ini dibuat setelah hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 selesai dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024 malam.

“Untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, paslon nomor 1 memperoleh 396.863 suara dan paslon nomor 2 mendapat 451.785 suara. (Ini) sudah ditetapkan dan juga sudah kita buatkan surat keputusannya,” kata Ketua KPU Willi Sumarlin, Selasa, 3 Desember 2024.

Ketetapan ini akan langsung dibawa ke Provinsi Jawa Barat dan menunggu agenda pelantikan, yang rencananya digelar Februari 2025.

Bacaan Lainnya

“Hasil ini langsung kita bawa ke provinsi. Tapi, di luar itu, kan, ada upaya hukum yang dilakukan. Ini nanti kita pelantikan menunggu dari apa yang dilakukan oleh paslon lainnya,” ungkap Willi.

Oleh sebab itu, KPU Depok memperkenankan semua pihak untuk mengajukan laporan atas hasil yang telah ditetapkan.

“Jadi, kita menghormati, apabila ada pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU, silakan melakukan upaya hukum melalui saluran yang telah disediakan,” ujar Willi.

Kubu Imam-Ririn Akan Gugat ke MK

Sementara itu, tim pemenangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A. Rafiq berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil rekapitulasi suara yang telah selesai dihitung KPU Depok.

“Ya, ini kan proses demokrasi yang kita harapkan berlaku adil, jujur, dan transparan. Jadi kami akan mengadukan kepada Mahkamah Konstitusi. Jadi, biarkan, itu ranah sengketa Pilkada kan di MK,” kata Sekretaris Tim Pemenangan Imam-Ririn, Dindin Syafrudin, Rabu, 4 Desember 2024.

Gugatan akan diajukan setelah rekapitulasi dibawa ke dalam rapat pleno KPU tingkat Provinsi Jawa Barat. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari aksi penolakan tanda tangan berita acara KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Depok 2024.

Pos terkait