PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya akan memutarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10.00 WIB di berbagai stasiun yang berada di wilayah Daop 8. Pelanggan, rekanan, maupun pekerja yang berada di areal stasiun diwajibkan berdiri selama lagu berkumandang.
Kebijakan ini sesuai dengan Maklumat Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor MAK.US/KL.402/XI/2/KA-2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara.
Surat tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-8/MBU/S/11/2024 yang ditetapkan pada 11 November 2024.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengungkapkan, KAI Daop 8 Surabaya mengajak para pelanggan kereta api, tenant, dan seluruh pekerja di stasiun untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya berkumandang.
“Pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya dan ajakan untuk mengambil sikap sempurna saat lagu kebangsaan ini dikumandangkan dilakukan untuk menjaga semangat nasionalisme, serta bertujuan untuk menanamkan rasa cinta Tanah Air di dalam setiap aktivitas,” kata Luqman, dikutip Ahad (24/11/2024).
Di samping itu, Luqman menambahkan, kegiatan ini juga dilakukan sebagai bentuk cinta terhadap negara Indonesia, sesuai visi perusahaan KAI, yaitu menjadi solusi ekosistem transportasi terbaik untuk Indonesia.
“Setelah Lagu Kebangsaan selesai diperdengarkan, para pelanggan maupun pekerja yang berada di stasiun dapat kembali duduk di bangku masing-masing maupun melanjutkan Kembali aktivitasnya. Diharapkan para pelanggan kereta api tidak terganggu dengan adanya aktivitas tersebut, dan dapat dapat turut mendukung program semangat nasionalisme ini,” pungkasnya.***





