Kejaksaan Agung menyetujui sebanyak 35 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Persetujuan tersebut disampaikan dalam ekspose virtual yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, pada Senin (28/10/2024).
Sebanyak 36 tersangka terlibat dalam 35 kasus yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya, termasuk lima orang tersangka yang diketahui telah meninggal dunia.
JAM-Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Salah satu kasus yang mendapat persetujuan penghentian penuntutan adalah perkara pencurian telepon genggam (HP) yang melibatkan tersangka Muhammad Taufik alias Marsel bin Nirwan. Permohonan penghentian ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bontang.
Kasus tersebut bermula pada 9 April 2024, ketika tersangka mencuri sebuah HP merek Vivo Y36 milik Muhammad Sohifudin di sebuah kontrakan di Jalan Selat Bone, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. HP tersebut dicuri saat korban tengah tertidur, dan pintu kontrakan dalam keadaan terbuka.
Tersangka mengaku awalnya berniat menjual HP tersebut untuk membantu biaya pengobatan ayahnya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, perasaan takut membuatnya mempertimbangkan untuk mengembalikan HP curian itu.
Belum sempat mengembalikannya, tersangka yang bekerja sebagai pegawai toko ditangkap polisi pada 13 Agustus 2024. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian material sebesar Rp3.475.000.
Mengetahui situasi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Mary Yullarty, S.H., M.H., serta jaksa fasilitator Brama Kuntoro, S.H., dan Nur Santi, S.H., mengusulkan penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka yang mengakui dan menyesali perbuatannya meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan.
Pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini kemudian diteruskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bontang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Iman Wijaya, S.H., M.H., yang kemudian mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum setelah menelaah kasus tersebut.
Alasan Penerapan Restorative Justice
Beberapa alasan di balik keputusan pemberian penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif dalam kasus ini meliputi:
- Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan disetujui kedua pihak untuk tidak melanjutkan kasus ke persidangan;
- Adanya pertimbangan sosiologis dan respon positif dari masyarakat.





