Isu mengenai larangan menikah di hari libur, yakni Sabtu dan Ahad, heboh di media sosial setelah terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22/2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Pakar menilai PMA tersebut bermasalah, sehingga menimbulkan kerancuan dan kontroversi publik.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, rumusan Pasal 16 Ayat (1) dan (2) PMA 22/2024 yang mengatur larangan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) itu memang bermasalah.
“Antara ayat 1 dan 2 saja tidak sinkron dan kontradiksi dengan sejumlah aturan lainnya yang terkait”, ujar Tholabi, Ahad (13/10).
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menyarankan agar Kemenag merevisi norma pasal tersebut, terutama pasal 16 ayat l dan 2. kata Tholabi, perlu penyempurnaan rumusan norma dan harmonisasi dengan berbagai regulasi lainnya.
”Langkah ini tentu tidak sederhana karena melalui tahapan-tahapan yang cukup panjang,” jelas dia.
