Lebih lanjut, penulis buku Hukum Keluarga Indonesia (2013) ini memaparkan, jalan lain yang bisa dilakukan adalah membuat tafsir terhadap aturan tersebut dan menjelaskannya kepada publik tentang maksud pembuat aturan itu.
“Kontroversi muncul karena secara tekstual pasal 16 mengatur pelaksanaan pencatatan peristiwa perkawinan dilakukan di hari kerja dan di KUA, meski pada ayat 2 dimungkinkan di luar KUA,” ungkap dia.
Publik pun, menurut dia, memahami bahwa pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional, KUA tidak memberikan layanan. Menurutnya, pemahaman itulah yang menimbulkan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sempat beredar isu bahwa Kementerian Agama (Kemenag) melarang menggelar pernikahan di hari libur. Narasi tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22.2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menyebut jika pernikahan di Kantor Urusan Agama atau KUA tidak bisa dilakukan ketika hari libur.
Untuk memperjelas PMA tersebut, Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, pun memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan, baik di hari kerja maupun di hari libur, selama itu dilakukan di luar KUA.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja atau hari libur,” kata Anna, melalui keterangan resmi, Ahad (13/10/2024).
Menurut Anna, pernikahan di KUA hanya dapat dilangsungkan saat hari kerja sebab Kantor KUA hanya beroperasi pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat. Di luar hari kerja, KUA tidak melayani pernikahan di Kantor KUA.
Sementara itu, jika pernikahan dilangsungkan di luar Kantor KAU, kata Anna, masih bisa dilakukan. Sebab, petugas penghulu tidak mempunyai hari libur. “Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tegasnya.*
