JAKARTA– Elemen masyarakat sipil mulai dari aktivis mahasiswa, pegiat demokrasi, akademisi kampus, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyuarakan untuk terus mengawal revisi UU Pilkada. Mengimbau supaya masyarakat Indonesia tidak terkecoh dengan adanya kemungkinan manuver berupa deal-deal dan permainan oknum parlemen dan pemerintah.
DPR RI memang menyatakan telah membatalkan pengesahan Revisi UU Pilkada menjadi UU pada Rapat Paripurna, Kamis (22/8/2024) karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum dan waktu sangat mepet menjelang pendaftaran paslon Pilkada 2024.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengacu pada Keputusan MK, meski sebagai prosedur akan tetap berkonsultasi dan mengirimkan draf peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang syarat Pilkada sebagai tindak lanjut dari putusan MK kepada Komisi II DPR RI.
Waspadai Kemungkinan Terbitnya Perppu
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Muhammad Ali Safa’at, berpendapat bahwa secara normal sudah tidak ada lagi peluang pemerintah untuk menganulir putusan MK. Kendati demikian masih ada celah melalui dua pintu, yakni PKPU dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada.
Namun, hal tersebut, menurut Ali, akan bersifat inkonstitusional lantaran membangkang putusan MK terakhir.
“Ketika perubahan undang-undang keadaannya sudah tidak disahkan atau dibatalkan, jadi otomatis harus mengikuti isi dari putusan MK,” kata Ali, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (23/8/2024).
Dengan pernyataan DPR yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada, menurut Ali, KPU sewajarnya menyusun PKPU berdasarkan putusan MK.
Namun, Ali menyorot sejumlah kekhawatiran dalam proses pembentukan PKPU. Misalnya, saat KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dalam penyusunan PKPU, ada beberapa aturan yang kemudian dipaksakan masuk yang bisa berujung berbeda dari putusan MK.
“Nah, tentu itu harus kita cermati bersama. Karena, ketika PKPU itu tidak melaksanakan apa yang menjadi putusan MK, ya, tentu saja PKPU itu sebetulnya cacat hukum. Cacat konstitusional,” kata dia.
Sebab, PKPU tersebut, menurut Ali, menjadi tidak memiliki landasan hukum untuk substansi yang berbeda dari putusan MK.
Sedangkan untuk peluang penerbitan Perppu oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, harus ada tiga hal yang mendasarinya. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar undang-undang.
Kedua, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Dan ketiga, terdapat undang-undang, tetapi tak memadai.
“Tapi, secara konstitusional, putusan MK, kan, sudah ada, dan kemudian itu tinggal melaksanakan saja. Jadi, tidak ada sesuatu yang bersifat kegentingan memaksa,” urai Ali.
Putusan MK, Ali melanjutkan, sudah sangat jelas dan berlaku pasca-dibacakan Hakim Konstitusi pada Selasa (20/8/2024) lalu. Dengan demikian, menurut Ali, negara tidak lagi membutuhkan aturan baru untuk pilkada.
“Jadi, menurut saya, secara hukum tidak ada celah lagi. Kalaupun kemudian ada celah yang coba dimainkan, itu sesungguhnya justru merupakan pelanggaran terhadap konstitusi,” imbuhnya.



