“Jadi, pimpinan DPR harus menyatakan secara tertulis bahwa pembatalan RUU Pilkada sudah final. Dengan begitu, tidak ada lagi dasar bagi DPR untuk mengakali RUU Pilkada menjadi UU,” kata dia.
Jamiluddin kembali mengingatkan bahwa peluang DPR menganulir Putusan MK masih terbuka. Sebab, apa yang dilakukan DPR saat ini menurut dugaannya tidak murni kehendak para dewan. Ia menduga pengesahan RUU Pilkada merupakan pesanan dari pihak eksternal.
Namun, dalam hal ini DPR, menurutnya, bisa jadi tak dapat menolak karena pihak eksternal yang superkuat itu melibatkan ketua umum partai. Dengan cara itu, maka anggota DPR RI tak punya nyali menolaknya.
Jamiluddin enggan membeberkan dugaannya terkait sosok eksternal yang dimaksud. Namun, ia meyakini masyarakat sudah dapat mengamati siapa pihak eksternal yang ia maksud.
“Karena itu, bila DPR RI gagal mengesahkan RUU Pilkada, pihak eksternal itu bisa saja melakukan manuver lain,” jelasnya.
Di sisi lain, Jamiluddin beranggapan alasan DPR membatalkan RUU Pilkada bisa saja karena terdapat dua suara terpecah antara pemerintahan Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Prabowo, menurutnya, terlihat tidak ingin mengambil risiko dari aksi penolakan RUU Pilkada yang akan berimbas kepada dirinya nanti. Sebab, aksi massa itu bisa saja akan terus membesar bila RUU Pilkada tidak dibatalkan.
“Kalau itu terjadi, maka peluang Reformasi Jilid II sangat terbuka. Hal ini tentu tak dikehendaki Prabowo. Sebab, hal itu bisa saja akan membuat Prabowo tidak jadi dilantik pada 20 Oktober 2024,” jelas Jamiluddin.
“Prabowo tentu akan murka bila hal itu terjadi. Untuk mencegah itu, Prabowo cepat tanggap dengan memerintahkan Dasco membatalkan RUU Pilkada,” imbuhnya.
Sementara itu pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mengaku belum mendengar wacana penerbitan Perppu untuk mengganti revisi UU Pilkada yang batal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis kemarin, 22 Agustus 2024.
Menkumham Supratman Andi Agtas menilai bahwa wacana penerbitan Perppu untuk memuluskan revisi UU Pilkada yang batal disahkan DPR terlalu berlebihan.
“Ini, kan, terlalu didramatisir aja. Sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut (rencana penerbitan Perppu–red). Ini baru kali ini saya dengar,” kata Supratman kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).*



