Apabila Presiden Jokowi masih memiliki keinginan menerbitkan Perppu Pilkada, Ali mengingatkan bahayanya rencana tersebut bagi konstitusi. Sebab, tidak ada alasan lagi bagi Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Namun, kata Ali, apabila nantinya hal itu terjadi, di mana Perppu Pilkada diterbitkan, maka rakyat dapat mengajukan judicial review terhadap Perppu tersebut.
MK dalam hal ini menurutnya juga bisa bekerja secara cepat menolaknya. “Karena ya kondisinya ketika terbit Perppu itu justru muncul kegentingan yang memaksa bagi MK untuk bisa segera memutuskannya (menolak Perppu),” ujar Wakil Rektor UB itu.
Lebih lanjut Ali mengingatkan, apabila Perppu dipaksakan untuk terbit, bahwa potensi eskalasi aksi demonstrasi yang akan meluas dan lebih parah dibandingkan aksi darurat pada Kamis (22/8/2024) kemarin. Sebab, masyarakat tidak akan buta pada hal ini.
Oleh sebab itu, Ali menyebut DPR harus segera membuat pernyataan dalam forum atau ketok palu dalam sidang paripurna dalam waktu terdekat untuk membatalkan RUU Pilkada, atau memastikan pembahasan RUU Pilkada akan dilakukan dalam masa persidangan berikutnya.
Dengan demikian, masyarakat baru akan mendapatkan jaminan bahwa pemerintah tidak akan menganulir putusan MK lewat pengesahan RUU Pilkada. Sebab, apabila hanya melalui konferensi pers yang dilakukan Dasco kemarin, dikhawatirkan masih ada kesempatan bagi DPR untuk melakukan perubahan aturan sebelum pendaftaran calon kepala daerah 27 Agustus atau sebelum penutupan pada 29 September.
“Jadi, lewat Paripurna itu nanti akan memberikan kepastian hukum yang sangat jelas, dan menunjukkan ada itikad baik dari DPR dan pemerintahan bahwa mereka akan laksanakan putusan MK dan tidak melakukan perubahan terhadap RUU Pilkada,” pungkas Ali.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga mengimbau agar masyarakat Indonesia tetap mengawal muara putusan MK terkait Pilkada. Ia menyebut, setidaknya upaya pengawalan itu harus dilakukan hingga selesai pendaftaran calon kepala daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
“Hal itu perlu dilakukan karena tidak ada jaminan bahwa RUU Pilkada benar-benar dibatalkan. Apalagi pembatalan itu hanya disampaikan melalui konferensi pers,” kata Jamiluddin, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com pada Jumat (23/8/2024).
Jamiluddin menilai masih ada peluang DPR RI tiba-tiba melakukan sidang Paripurna sebelum masa pendaftaran dibuka pada Selasa (27/8/2024) pekan depan. Ia menyebut kekhawatiran itu bisa saja terjadi bilamana berkaca pada kebiasaan DPR yang, menurut dia, belakangan ini mengetok palu RUU menjadi beleid baru secara kilat. Ia mencontohkan RUU IKN.



