SURABAYA–Sebanyak 16.491 narapidana di Jawa Timur memperoleh remisi umum Kemerdekaan Indonesia ke-79 Tahun 2024 ini. Negara berpotensi menghemat anggaran hingga Rp30 miliar dari pengadaan bahan makanan.
“Hampir 80 persen warga binaan kami yang telah berstatus narapidana mendapatkan remisi umum tahun ini,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ªKakanwil Kemenkumham) Jatim, Heni Yuwono, dikutip Ahad (18/8/2024).
Menurut Heni, banyaknya narapidana yang memperoleh remisi ini menunjukkan proses pembinaan berjalan dengan baik. Karena salah satu syarat mutlak agar narapidana mendapatkan remisi umum adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
“Yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” urainya.
Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko, yang didasarkan kepada penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN).
“Sesuai dengan Permenkumham Nomor 7/2022, narapidana juga punya kesempatan mendapatkan penghargaan dengan mendapatkan remisi tambahan,” urai Heni.
Tentunya, kata Heni, dengan syarat tambahan yang juga harus dipenuhi, seperti berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial, dan aktif membantu kegiatan dinas di Lapas/ LPKA dengan diangkat menjadi pemuka kerja.
“Perolehan tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan,” urainya.
Remisi yang diperoleh paling singkat adalah sebulan dan paling lama enam bulan. Terdiri dari remisi umum I (masih harus menjalani sisa masa pidana) dan remisi umum II (bisa langsung bebas).
“Sebanyak 16.067 narapidana mendapatkan remisi umum I, sisanya sebanyak 424 orang mendapat remisi umum II,” terangnya.*





