Layanan Publik Makin Dekat, Pemkot Surabaya Buka Sentra di Terminal Joyoboyo

Presmian Mal Pelayanan Publik Pemkot Surabaya di Joyoboyo, Sabtu (9/3/2024).
SURABAYA—Sentra atau mal pelayanan publik di Kota Surabaya kini bertambah. Yang terbaru, lokasinya berada di lantai 3 Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) Surabaya. Ada beragam layanan publik yang tersedia di sentra yang berlokasi di Jalan Joyoboyo No 1, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya ini.

Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan,  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Selain mendekatkan pelayanan melalui Balai RW, Pemkot juga menyediakan mal pelayanan publik di Siola.

“Karena ada yang mengatakan terlalu jauh kalau di Siola, sehingga di situlah kami membuka sentra pelayanan pubik di masing-masing wilayah. Salah satunya adalah di Surabaya selatan,” kata Eri Cahyadi dalam acara peresmian Mal Pelayanan Publik di Joyoboyo, Sabtu (9/3/2024).

Selain di Surabaya selatan, Walikota Eri menambahkan, dalam waktu dekat, Pemkot Surabaya juga membuka sentra pelayanan publik di wilayah barat dan utara. Rencananya, kedua sentra pelayanan publik tersebut segera beroperasi di bulan Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Insyaallah di waktu tidak lama lagi, kita juga akan resmikan di Nambangan untuk wilayah utara dan Taman Cahaya untuk wilayah barat. Sehingga nanti semua warga Surabaya bisa mendapatkan pelayanan publik yang tidak hanya terpusat di Siola, tapi di masing-masing wilayahnya,” ujarnya.

Walikota Eri berharap, keberadaan sentra di masing-masing wilayah ini bisa mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat—yang juga diberikan melalui Balai RW. Sentra ini juga diharapkan memberikan kenyamanan dan ketepatan waktu.

“Jadi, ketika ada yang di tengah-tengah kesibukannya tidak bisa melakukan di Balai RW, maka bisa ke sentra-sentra yang kita disediakan. Nah, ketika sudah dibentuk sentra pelayanan publik, maka perizinan dan pelayanan yang dilakukan pemerintah tidak lagi melebihi waktu yang sudah ditetapkan,” terangnya.

Oleh karenanya, ia meminta perangkat daerah terkait untuk melengkapi sentra pelayanan publik dengan monitor atau papan informasi terkait lama waktu setiap pelayanan yang diberikan. Misalnya, informasi terkait berapa lama waktu urus Identitas Kependudukan Digital (IKD) maupun perizinan untuk pemotongan pohon.

Pos terkait