JAKARTA — Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) No 1/2024 tentang 9 Panduan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dalam SE tersebut, Yaqut melarang penceramah menyampaikan materi yang berkaitan dengan politik praktis. Surat seperti ini tercatat paling sering diterbitkan oleh Kemenag.
Menurut catatan Samudra Fakta, sudah tiga kali Menag Yaqut mengeluarkan SE berisi pedoman larangan penceramah agama menyampaikan ceramah berkaitan politik praktis.
Dalam SE terbaru, Nomor 1/2024, Yaqut menegaskan jika dokumen tersebut disusun sebagai panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, dengan penekanan pada nilai toleransi.
“Dalam rangka menjaga kekhusyukan beribadah dan menjunjung tinggi nilai toleransi dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, perlu ditetapkan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi,” demikian isi SE Menag terbaru, dikutip Rabu (6/3/2024).
Dalam surat tersebut, Menag Yaqut menegaskan ceramah yang disampaikan harus menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah dan dilarang bermuatan politik praktis. Selain itu, juga memperingatkan agar ceramah Ramadhan dan khotbah Idul Fitri mengutamakan nilai-nilai toleransi dan persatuan bangsa.
“… tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09/2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan,” demikian bunyi poin ke-8 SE tersebut.
Sekadar informasi, pada tahun 2023, Menag Yaqut juga pernah menerbitkan SE Nomor 09/2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. SE tersebut juga melarang penceramah agama menyampaikan ceramah yang mengandung provokasi serta kampanye politik praktis.
“Untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat,” demikian yang tertulis pada latar belakang edaran tersebut, sebagaimana diunggah di situs Kemenag.





