Menjelang gelaran Pemilu lalu, Menag Yaqut juga pernah menerbitkan surat yang intinya nyaris sama. Dia menerbitkan Surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, yang juga Kepala Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) tingkat provinsi, dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota yang juga Kepala BKM Kabupaten/Kota. Isinya instruksi untuk menjaga kondusivitas umat dan sakralitas masjid di wilayah masing-masing, dengan mencegah aktivitas politik praktis di masjid.
“Pelaksanaan Pemilu semakin dekat. Kami mengimbau Khatib Jumat untuk menyampaikan pesan tentang pentingnya menyukseskan Pemilu yang damai, menguatkan persaudaraan dan kerukunan, serta mendorong umat untuk menggunakan hak suara secara bertanggung jawab, dan menghargai perbedaan pilihan politik,” begitu kata Yaqut di Jakarta, Jumat, 9 Februari 2024.
“Pengurus BKM dari pusat hingga desa juga diimbau agar masjid tidak digunakan sebagai tempat kampanye politik praktis dengan mendukung partai atau paslon tertentu,” kata Yaqut.

‘Kegemaran’ Menag Yaqut menerbitkan SE seperti itu sempat pernah komentar Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad.
Pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu, Dadang mengatakan, soal larangan penceramah berbicara politik praktis, Menag seharusnya memberikan contoh daripada menerbitkan SE. Ketika itu Dadang mengkritisi terbitnya SE Kemenag Nomor 9/2023.
“Perintah itu harus diberi contoh, jangan melarang. Orang beliau sendiri melakukan (ceramah mengandung unsur politik praktis). Dan apa maksudnya melarang orang? Selama tidak melanggar konstitusi dan UU, kenapa dilarang?” kata Dadang, sebagaimana dikutip dari mediaindonesia.com, Rabu, 4 Oktober 2023.
Komentar dadang tersebut keluar karena Menag Yaqut beberapa kali kedapatan menyinggung-nyinggung politik praktis yang mengarah kepada dukungan salah satu pasangan calon (paslon), sebagaimana pernah diberitakan di sini.◼︎





