JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa kertas besar ukuran sekitar A3 untuk menunjukkan aturan sesuai yang tercantum dalam UU Pemilu. Hal itu terungkap dalam postingan akun Youtube, @Sekretariat Negara yang diunggah pada Jumat (26/1/2024).
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan. Ini, saya tunjukin (Jokowi menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” kata Jokowi dikutip dari akun Youtube Sekretariat Negara.
Jokowi menegaskan bahwa yang disampaikan adalah ketentuan mengenai UU Pemilu. “Jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan UU Pemilu,” tagas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Jokowi juga menunjukkan bukti cetakan Pasal 281 berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye. Pasal 281 menjelaskan tentang kampanye yang tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan. “Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujar Jokowi dikutip dari detiknews, Jumat (26/1/2024).
Seperti diketahui, Presiden Jokowi melontarkan pernyataan itu saat memberi keterangan pers usai menyerahkan secara simbolis pesawat C-130 J-30 Super Hercules ke TNI di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu, 24 Januari 2024. Jokowi ditemani Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang saat ini calon presiden, dan Panglima TNI serta kepala staf dari ketiga matra.
Dikutip dari laman Tempo.co, pakar hukum Bivitri Susanti mengatakan Jokowi memang bisa mengacu pada ke Pasal 282 UU Pemilu, tapi sebenarnya ada Pasal 280, Pasal 304, sampai 307. Pasal-pasal itu membatasi dukungan dari seorang presiden dan pejabat-pejabat negara lainnya, untuk mendukung atau membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. “Jelas pernyataan ini melanggar hukum dan melanggar etik,” kata Bivitri kepada Tempo.co, Rabu, 24 Januari 2024.





