Jokowi Bawa Kertas Besar Tunjukkan Aturan Presiden Boleh Kampanye, Pakar Hukum: Jelas Melanggar Etik

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih mengecam keras pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak dan kampanye. “Pernyataan yang disampaikan itu muncul di tengah sorotan soal netralitas kabinet saat ini serta tudingan pemanfaatan fasilitas negara untuk berkampanye,” kata Dimas Bagus Arya, perwakilan Koalisi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.

Jokowi Bisa Dimakzulkan

Bivitri Susanti seperti dilansir laman Kompas.com, menilai, pernyataan Presiden RI Joko Widodo soal kampanye dan berpihak memenuhi syarat terjadinya pemakzulan atau pemberhentian dari jabatannya. “Kalau pertanyaannya apakah sudah memenuhi syarat untuk pemakzulan atau belum? Menurut saya sudah,” kata Bivitri dalam diskusi yang digelar Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Bacaan Lainnya

Dia menilai pernyataan Kepala Negara itu sudah masuk dalam kategori perbuatan tercela berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar. Pasal tersebut berbunyi, “Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden”.

Bivitri berpandangan, pernyataan presiden yang dapat berdampak pada dinamika politik nasional masuk ke dalam unsur perbuatan tercela. Menurut dia, perbuatan tercela oleh Kepala Negada tidak sama dengan perilaku masyarakat biasa.

Dalam konteks jabatan seorang presiden, melekat unsur patut dan tidak patut. Oleh sebab itu, pernyataan kepala negara yang bisa berdampak aparat di bawahnya dapat dianggap sebagai perbuatan tercela.

“Karena seorang yang dijadikan tolok ukur jabatan dan wewenang. Dalam konteks itu, lah menurut saya, Pak Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dalam konteks presiden,” kata Bivitri dilansir dari Kompas.com yang diunggah pada Kamis (25/1/2024).

Pos terkait