Tayangan tersebut terbukti melanggar Pasal 6 P3 serta Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) dan (2) huruf (a) SPS yang mewajibkan lembaga penyiaran menghormati keberagaman budaya dan melarang pelecehan terhadap lembaga pendidikan.
Tag: #BoikotTrans7
KH Said Aqil Siroj: Ada Sindikasi Jahat yang Ingin Hancurkan Pesantren dan Umat Islam
Said mensinyalir adanya upaya ‘character assassination’ yang terstruktur dan sistematis terhadap pesantren.
#BoikotTrans7 Menggema: Santri dan Alumni Pesantren Geruduk Studio Trans7, Stasiun TV Minta Maaf
Trans7 dianggap menyebarluaskan narasi yang merendahkan tokoh agama, stereotip negatif terhadap kehidupan pondok, serta absennya konfirmasi langsung dari pihak pesantren yang disorot.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.


