KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara program Xpose Uncensored Trans7 karena dinilai melecehkan dunia pesantren dan melanggar pedoman penyiaran tentang penghormatan lembaga pendidikan.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored di Trans7. Program tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) karena menampilkan konten yang dianggap menghina kehidupan pesantren dan santri.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan keputusan ini usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi di Jakarta, Selasa malam (14/10). Ia menegaskan, tayangan tersebut terbukti melanggar Pasal 6 P3 serta Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) dan (2) huruf (a) SPS yang mewajibkan lembaga penyiaran menghormati keberagaman budaya dan melarang pelecehan terhadap lembaga pendidikan.
“Atas tayangan ini, KPI menerima banyak pengaduan dari masyarakat karena dianggap mendistorsi kehidupan pesantren, santri, dan kiai,” ujar Ubaidillah, dikutip dari siaran pers KPI, Selasa (14/10). “Kiai dan pesantren bukanlah objek yang layak dijadikan olok-olok. Di pesantren ada adab, asih, dan ilmu yang membentuk sejarah panjang perjuangan bangsa.”
KPI menilai Xpose Uncensored telah mencederai nilai luhur penyiaran yang semestinya memperkuat integrasi nasional. Ubaidillah meminta Trans7 melakukan koreksi menyeluruh dan lebih berhati-hati dalam mengangkat tema tentang komunitas keagamaan dan pendidikan. “Lembaga penyiaran harus memastikan informasi yang disiarkan benar dan berimbang,” tegasnya.
Rapat klarifikasi juga dihadiri oleh jajaran anggota KPI Pusat, termasuk Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Koordinator Bidang Kebijakan Muhammad Hasrul Hasan, serta I Made Sunarsa, Mimah Susanti, dan Amin Shabana. Sementara Wakil Ketua KPI Mohamad Reza dan anggota lainnya mengikuti secara daring.***





