Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Sebut Tirani Yudikatif

Sidang putusan Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya ditayangkan secara langsung oleh akun Youtube Kompas TV, Kamis (17/11/2022). Mas Bechi divonis 7 tahun penjara karena dinilai terbukti menyerang secara keasusilaan sebagaimana diatur pasal 289 KUHP. (Tangkapan layar akun Youtube Kompas TV)

Menurut Rio, hakim menutup mata terhadap fakta-fakta itu. “Yang terakhir, hak Mas Bechi untuk berkonsultasi ditutup aksesnya, karena hakim tidak memberi kesempatan bertanya kepada terdakwa setelah membaca putusannya. Hakim langsung pergi,” kata Rio.

“Kalau bisa dibuat istilah,” Rio melanjutkan, “ini adalah tirani yudikatif. Mereka mengabaikan fakta persidangan dan tidak menghargai hak terdakwa untuk bertanya di akhir persidangan. Setelah memutus begitu (dinilai tim PH tidak sesuai fakta persidangan—red.), hakim langsung kabur, tidak memberikan kesempatan terdakwa untuk bertanya. Matanya tertutup tidak melihat fakta, telinganya tidak mau mendengar hak dari terdakwa.”

Sementara itu, pengacara korban, Ana Abdillah—sebagaimana keterangannya dalam wawancara dengan stasiun televisi TV One, Kamis (17/11/2022) malam—menyatakan mendukung JPU untuk mengajukan banding. Dia menilai putusan hakim terlalu ringan, tidak menggambarkan rasa keadilan dan tidak memperhatikan perasaan dan tekanan yang dirasakan korban. “Kami mendukung JPU untuk mengajukan banding,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Gede Pasek Suardika, PH Mas Bechi lainnya, masih yakin bahwa perkara ini adalah rekayasa. Senada dengan Rio Ramabaskara, dia menyebut majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Seperti apa fakta sidang yang dimaksud? Berikut ini rangkuman fakta-fakta dari 28 persidangan pra-putusan yang dirangkum redaksi Samudra Fakta:

Sidang ke-1 | 18 Juli 2022: Pembacaan Dakwaan

Sidang berlangsung secara daring/online. Dari agenda ini terungkap fakta bahwa saksi korban dalam kasus ini hanya satu orang—bukan 5 sebagaimana dinyatakan Polda Jatim atau 15 orang sebagaimana pemberitaan. MSAT didakwa dengan pasal 294 KUHP tentang pencabulan terhadap seseorang di bawah penguasaannya; pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan; dan 289 KUHP tentang pencabulan dan ancaman terhadap kesusilaan.

Pos terkait