Gubernur Jabar Bakal Disiplinkan Siswa Nakal di Barak Militer, Kenapa Pengamat dan Praktisi Pendidikan Kurang Setuju?

Ilustrasi. | ChatGPT AI/TP

Darmaningtyas mengingatkan bahwa kedisiplinan tidak harus identik dengan militer. Sekolah-sekolah calon pastor dan sekolah swasta, kata dia, bisa menerapkan disiplin tinggi tanpa perlu metode militer.

Bahkan, menurutnya, mendatangkan seniman, sastrawan, dan kritikus akan lebih bermanfaat dalam membentuk sikap kritis dan kreatif.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kurikulum Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang (UNNES) Edi Subkhan menyatakan menentang keras rencana Dedi Mulyadi.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat mengkhawatirkan. Malah berpotensi menimbulkan segregasi dalam dunia pendidikan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah.

“Segregasi, dalam hal ini, artinya menyalurkan anak-anak ke jenis layanan pendidikan tertentu secara diskriminatif, bahwa anak-anak nakal tak berhak mengenyam pendidikan persekolahan pada umumnya,” ujar Edi, sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa, 29 April 2025.

Langkah itu, menurut Edi, juga bisa menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa sekolah ataupun tenaga pendidik saat ini tidak lagi mempunyai cara dan kemampuan untuk mendidik anak-anak nakal.

Padahal, dalam ilmu pendidikan ada banyak cara untuk dapat mencegah dan mendidik anak-anak nakal yang sejatinya lebih membutuhkan perhatian khusus dan ekstra dari pendidik.

Mantan Rektor sekaligus Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta Suyanto juga menyatakan menolak kebijakan mengirim pelajar nakal ke barak tentara.

Sebab, kata dia, tugas pokok dan fungsi tentara adalah menjaga pertahanan dan keamanan negara. Maka dari itu, Suyanto mengaku khawatir, mereka-mereka yang dikirim ke barak justru tak akan mendapatkan pembelajaran yang sesuai.

Menurut Suyanto, sebenarnya guru atau tenaga pendidik juga telah memiliki mekanisme dan kemampuan untuk menangani pelajar ‘nakal’. Misalnya melalui mekanisme Bimbingan Konseling (BK) atau sistem reward and punishment.

Masalahnya, kata Suyanto, saat ini banyak guru dan tenaga pendidik yang tak lagi memiliki otonomi untuk ‘mendidik’ karena perlindungan hukum dan profesi yang kurang.

“Guru, misalkan mengoreksi sikap pelajar dengan mencubit, itu saja dilaporkan dan dituntut secara pidana, ada banyak sekali kasusnya,” tuturnya.

Suyanto menjelaskan jika sebenarnya Mahkamah Agung (MA) sudah menerbitkan fatwa yang mengatur guru tak boleh dipidana karena memberikan hukuman kepada murid dalam konteks pembelajaran.

Hanya saja, karena minimnya perlindungan hukum dan profesi, banyak guru yang akhirnya jadi korban. Ujung-ujungnya, guru atau tenaga pendidik enggan mengoreksi para pelajar nakal—karena merasa terancam pidana—hingga berujung pada pembiaran terhadap siswa itu.***

Pos terkait