Kerugian yang dialami masyarakat akibat perilaku menyimpang di dunia digital ini tidak bisa dianggap sepele. Kejahatan investasi bodong dan pinjol—baik legal maupun ilegal—misalnya. Sejak tahun 2017 – 2022, kedua aktivitas daring tersebut ‘berhasil’ menyebabkan masyarakat rugi hingga Rp139 triliun!
Jumlah itu terdeteksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rinciannya sebagai berikut: tahun 2017 menyebabkan kerugian Rp4,4 triliun; tahun 2018 rugi Rp1,4 triliun; tahun 2019 Rp4 triliun; tahun 2020 Rp5,9 triliun; tahun 2021 Rp2,54 triliun; dan tahun 2022 menimbulkan kerugian publik sebesar Rp120,79 triliun. Sebagai catatan khusus: lompatan dari Rp2,54 triliun pada 2021 menjadi Rp120,79 triliun setahun berikutnya, 2022, tentu merupakan lompatan yang sangat fantastis!
Mengutip temuan NoLimit Indonesia, sebagian besar korban pinjol—baik legal maupun ilegal—adalah masyarakat kelas menengah ke bawah. NoLimit mendapati temuan itu setelah memantau perbincangan di media sosial dengan menelusuri beberapa kata kunci, seperti “pinjol”; “pinjaman online”; “pinjaman ilegal”; dan “pinjol ilegal”. Pemantauan dilakukan selama periode 11– 15 November 2021. Hasilnya, didapati 135.681 data perbincangan berisi kata kunci tersebut, yang pada akhirnya menjurus ke transaksi.
Menurut hasil analisis terhadap perbincangan tersebut, NoLimit menemukan bahwa sebanyak 42 persen masyarakat yang terjerat pinjol berprofesi sebagai guru; 21 persen adalah korban PHK; 18 persen ibu rumah tangga: 9 persen karyawan; 4 persen pedagang; 3 persen pelajar; 2 persen tukang pangkas rambut; dan 1 persen ojek daring.
Umumnya mereka terjerat pinjol gegara terdesak kebutuhan, di mana mereka sangat memerlukan pinjaman dana cepat untuk memenuhi kebutuhan mendesak tersebut, tetapi tidak punya barang untuk dijadikan agunan. Beberapa keperluan yang harus segera mereka penuhi itu, misalnya, tuntutan membayar utang, keperluan biaya pendidikan anak, biaya pengobatan keluarga yang sakit, dan berbagai kebutuhan mendesak lainnya. Akhirnya jatuhlah mereka dalam ‘pelukan’ pinjol.
Uniknya, ada juga yang terjerat pinjol bukan karena terdesak kebutuhan mendasar, namun karena bandanya habis dikeruk oleh judi online. Alasan terakhir ini sangat unik, dan tentunya membuat korbannya terjerat dua masalah digital sekaligus: pinjol dan judi online.
Soal judi online juga tidak bisa dipandang main-main. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, selama tahun 2017 – 2022, tercatat ada 121 juta transaksi judi online di Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai Rp155 triliun!





