Awas, Kejahatan Digital Kian Marak, Serangan Rampok Maya Makin Nyata

PPATK menyebut, banyak pihak terlibat dalam transaksi judi online—mulai dari polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar. Total masyarakat yang terlibat, menurut temuan PPATK, mencapai 5,61 persen dari jumlah populasi di Indonesia.

Uang yang beredar melalui transaksi ilegal ini sangat melimpah—diperkirakan mencapai Rp27 triliun per tahun per situs. Soal jumlah totalnya, tinggal dikalikan ada berapa situs yang beroperasi di Indonesia. Bayangkan, jika dalam sehari satu orang setor Rp30 ribu untuk judi slot online, sebulan bisa Rp900 ribu per orang. Lalu kalikan ada berapa orang yang pasang. Betapa melimpah dana masyarakat yang mengalir ke bandar judi daring.

Bacaan Lainnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat bahwa rata-rata korban judi online adalah masyarakat miskin—sebagaimana korban pinjol—dan anak-anak.

Judi slot adalah jenis yang paling populer. Di luar itu adalah High Domino Island (HDI), togel, dan lain-lain. “Ada hampir 4 juta halaman web judi di situs-situs pemerintahan,” kata Ismail Fahmi, aktivis media sosial yang kondang dengan program Drone Emprit, melalui akun X—sebelumnya bernama Twitter—miliknya, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Kemenkominfo sendiri telah melakukan berbagai tindakan untuk memberantas—setidaknya meminimalisir—praktik judi daring ini. Misalnya, memblokir rekening dan situs yang mengedarkan konten judi online.

Menurut data Kemenkominfo, sejak Juli 2018 hingga 7 Agustus 2023, sudah ada 886.719 situs judi yang diblokir. Bahkan, sebagaimana data Kemenkominfo, dalam sepekan, rata-rata 11.333 platform dengan muatan konten judi online berhasil disapu bersih.

“Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Mirisnya fenomena yang digambarkan di atas baru seputar kerugian masyarakat akibat investasi bodong, pinjol, dan judi online. Belum kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas digital ilegal lainnya—atau setidaknya yang keamanannya sangat tidak terjamin—seperti Kripto, future trading, dan blasting aplikasi tertentu.

Dari tiga contoh kecil tadi saja, sangat jelas dapat dibaca bahwa uang ratusan triliun mengalir dengan begitu mudahnya dari masyarakat konsumen dunia digital kepada sekelompok orang yang memiliki dan menguasai teknologi. Mengalir kepada ‘perampok dunia maya’.

Soal legal atau illegal aktivitas transaksi daring tersebut, itu hanyalah soal administratif. Intinya, legal atau ilegal, dalam praktiknya tetap menimbulkan dampak yang sama: penghisapan yang dilakukan oleh sekelompok orang kaya terhadap masyarakat kelas rentan miskin, kelas miskin, bahkan kelas miskin ekstrim.

Kenapa bisa sampai terjadi seperti itu?

Segala permasalahan itu, pada umumnya, bermula dari kebocoran data di dunia maya. Para penjahat digital memanfaatkan data itu untuk mempromosikan produk mereka—dalam bentuk investasi, pinjol, atau judi online, misalnya—dengan berbagai cara. Mulai dari cara persuasif hingga intimidatif. Apa pun cara yang mereka tempuh, tujuan mereka sudah pasti: masyarakat yang datanya sudah mereka ’sandera’ tidak punya cara untuk menolak tawaran mereka. Dan ketika masyarakat sudah mengiyakan, di situlah mereka dieksploitasi, bahkan ‘dirampok’ habis-habisan.

Ini jelas fenomena yang sangat berbahaya. Perampok-perampok dunia maya kian liar bergentayangan. Dampak perbuatan mereka kian nyata. Masyarakat perlu waspada.

Untuk itu, Samudra Fakta akan membahas ancaman dunia maya ini dalam laporan khusus. Untuk memberikan edukasi pada pembaca: bahwa ternyata selama ini kita—secara sengaja maupun tidak—telah “menyerahkan” diri untuk “dikuliti” oleh penjahat-penjahat digital.

Waspadalah! Waspadalah!

Pos terkait