Ancaman RUU Polri: Ketika Polisi Berpotensi Menjadi ‘Lebih ABRI’ Ketimbang TNI

Ilustrasi Kepolisian Republik Indonesia | Foto: Pexels.com.

Kewenangan Polri dalam penindakan di ruang siber ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).

Sedangkan dalam Pasal 14 ayat 1 huruf g—sebagaimana tercantum dalam draft RUU–disebutkan jika Polri bertugas mengkoordinasi, mengawasi, dan melakukan pembinaan teknis terhadap Kepolisian Khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang ditetapkan oeh UU, dan bentuk pengamanan swakarsa.

Bacaan Lainnya

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, usulan perubahan pasal ini mendekatkan peran Polri sebagai superbody investigator.

Tugas pembinaan terhadap pasukan pengamanan swakarsa yang dimiliki Polri juga perlu dievaluasi. Sebab, menurut penilaian Koalisi Masyarakat Sipil, tugas itu berpotensi memunculkan pelanggaran HAM dan membuka ruang bagi “bisnis keamanan”.

Pasal lain yang menjadi polemik adalah Pasal 16 A, yang mengatur kewenangan Polri untuk menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam sebagai bagian dari rencana kebijakan nasional.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang bahwa usulan itu membuat kewenangan Intelkam yang dimiliki Polri melebihi lembaga lain yang mengurus soal intelijen. Lewat usulan pasal ini, Polri kemungkinan bakal punya kewenangan untuk menagih data intelijen dari lembaga-lembaga lain, seperti BSSN hingga Badan Intelijen Strategis TNI.

Usulan penambahan batas usia pensiun bagi anggota Polri juga ditentang oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Usulan ini tertuang dalam draf RUU Polri Pasal 30 ayat 2.

Dalam beleid itu, batas usia pensiun polisi diusulkan diperpanjang menjadi 60 tahun untuk anggota Polri, 62 tahun untuk anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan dalam tugas, serta 65 tahun bagi pejabat fungsional.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, penambahan batas usia pensiun anggota Polri itu dikhawatirkan berpengaruh pada proses regenerasi dalam internal kepolisian. Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat bahwa usulan ini tidak menjadi solusi atas masalah penumpukan jumlah perwira tinggi dan menengah dalam internal Polri.

Untuk itu, Ketua YLBHI Muhammad Isnur—sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil—mendesak DPR dan pemerintah agar tidak menyusun UU secara serampangan. Termasuk pembahasan RUU Polri ini.

Dia meminta agar lembaga legislatif memprioritaskan pembahasan RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU KUHAP, RUU Penyadapan, hingga RUU Masyarakat Adat. “Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini,” kata Isnur, Ahad, 23 Maret 2025.***

Pos terkait