Yusril Tegaskan Perpres 111/2025 Bukan Regulasi tentang LGBTQ, Melainkan Pedoman Pertahanan Negara

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. --Dok Kemenko Hukum

“Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi,” tegasnya.

Ia juga memastikan pemerintah tidak memiliki agenda untuk menyusun undang-undang khusus mengenai LGBTQ.

“Hingga saat ini belum ada pembahasan, baik di pemerintah maupun DPR, mengenai penyusunan undang-undang khusus tentang LGBTQ,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
KUHP Tidak Memidana Orientasi Seksual

Yusril menambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga tidak mengatur pemidanaan berdasarkan orientasi seksual seseorang.

Menurutnya, hukum pidana hanya mengatur perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti pemerkosaan, kekerasan seksual, perbuatan cabul, maupun tindak pidana pornografi.

“Yang dipidana adalah perbuatannya, bukan orientasi seksual seseorang. Orientasi seksual seseorang tidak dapat dipidana,” kata Yusril.

Sebagai penutup, Yusril menegaskan bahwa Perpres 111 Tahun 2025 harus dipahami dalam kerangka besar kebijakan pertahanan negara. Pemerintah, menurutnya, tidak sedang mengkriminalisasi orientasi seksual, melainkan menyusun kebijakan untuk menjaga ketahanan nasional dari berbagai ancaman nonmiliter yang dinilai dapat memengaruhi ideologi, budaya, dan karakter bangsa sesuai nilai-nilai Pancasila.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan