“Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi,” tegasnya.
Ia juga memastikan pemerintah tidak memiliki agenda untuk menyusun undang-undang khusus mengenai LGBTQ.
“Hingga saat ini belum ada pembahasan, baik di pemerintah maupun DPR, mengenai penyusunan undang-undang khusus tentang LGBTQ,” ujarnya.
KUHP Tidak Memidana Orientasi Seksual
Yusril menambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga tidak mengatur pemidanaan berdasarkan orientasi seksual seseorang.
Menurutnya, hukum pidana hanya mengatur perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti pemerkosaan, kekerasan seksual, perbuatan cabul, maupun tindak pidana pornografi.
“Yang dipidana adalah perbuatannya, bukan orientasi seksual seseorang. Orientasi seksual seseorang tidak dapat dipidana,” kata Yusril.
Sebagai penutup, Yusril menegaskan bahwa Perpres 111 Tahun 2025 harus dipahami dalam kerangka besar kebijakan pertahanan negara. Pemerintah, menurutnya, tidak sedang mengkriminalisasi orientasi seksual, melainkan menyusun kebijakan untuk menjaga ketahanan nasional dari berbagai ancaman nonmiliter yang dinilai dapat memengaruhi ideologi, budaya, dan karakter bangsa sesuai nilai-nilai Pancasila.***





