WHO Cabut Status Darurat Covid, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Sementara itu, Kemenkes RI mengingatkan, kendati status darurat Covid-19 telah dicabut, masyarakat sebaiknya jangan lengah. “Yang dicabut adalah status kedaruratannya. Status darurat artinya apa? Artinya Covid-19 tidak menjadi darurat lagi gitu, lho. Jadi sudah menjadi penyakit biasa,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, dikutip dari Kompas.com, Minggu, 7 Mei 2023.

Syahril meminta masyarakat tetap waspada. Sebab, kendati WHO sudah mencabut status darurat, Covid-19 masih terus ada dan hidup berdampingan dengan manusia. Apalagi, katanya, kasus Covid-19 di Indonesia kembali naik.

Kemenkes pun menyebut tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) rumah sakit mulai meningkat, meski tidak separah saat varian Delta melonjak pada pertengahan 2021. “Tetapi tetap Covid-19 itu masih ada. Masih ada, tetapi dia menjadi penyakit-penyakit biasa, seperti misalnya influenza, TBC, dan sebagainya. Suatu saat dia bisa timbul lagi atau masih ada cuma di beberapa daerah saja,” ungkap Syahril.

Bacaan Lainnya

Menurut Syahril, pemerintah juga akan mencabut status darurat Covid-19 di Indonesia. Namun, dia meminta semua pihak menunggu waktu pencabutan status tersebut. Sebab, untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19, pemerintah perlu mencabut aturan yang selama ini menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Untuk diketahui, penetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

(Farhan)

Pos terkait