JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) resmi mengakhiri status darurat kesehatan global untuk Covid-19 pada Jumat, 5 Mei 2023. Artinya, sebagaimana penjelasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Covid-19 sudah menjadi penyakit biasa, seperti influenza, TBC, dan sebagainya. Namun demikian, masyarakat tetap diminta untuk waspada.
“Dengan harapan besar, saya nyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” kata Dirjen WHO Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers WHO, dikutip dari The New York Times pada Jumat, 5 Mei 2023. Namun demikian, WHO mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia sudah bebas dari virus corona sepenuhnya.
Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja seperti HIV yang tetap ada hingga saat ini. Namun, pencabutan secara resmi status Covid-19 sebagai “darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional” oleh WHO adalah momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Pasalnya, selama kurang lebih 3 tahun belakangan, masyarakat dunia mengalami kesulitan dalam menjalani pembatasan aktivitas karena status darurat Covid-19.
- Srinath Reddy, pemimpin India’s Public Health Foundation mengatakan, keputusan WHO untuk mencabut keadaan darurat Covid-19 itu tepat. Sebab, tingkat kekebalan masyarakat global terhadap Covid-19 sudah cukup tinggi melalui vaksinasi, infeksi, atau keduanya.
“Itu (Covid-19) tidak lagi memiliki tingkat bahaya yang sama,” ujar Reddy. Dia menambahkan, berakhirnya status darurat Covid-19 juga harus diapresiasi sebagai momen pencapaian manusia dan ilmu pengetahuan.
Ia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 dapat berakhir karena biologi evolusioner diikuti masyarakat dunia yang menerapkan vaksinasi, penggunaan masker, dan protokol kesehatan lainnya. Sebagai catatan, ada 765.222.932 kasus Covid-19 yang telah dikonfirmasi secara global, termasuk 6.921.614 kematian, yang dilaporkan ke WHO per 3 Mei 2023. Peneliti independen memperkirakan, jumlah kematian sebenarnya dari virus tersebut jauh lebih tinggi.
Sementara itu, Kemenkes RI mengingatkan, kendati status darurat Covid-19 telah dicabut, masyarakat sebaiknya jangan lengah. “Yang dicabut adalah status kedaruratannya. Status darurat artinya apa? Artinya Covid-19 tidak menjadi darurat lagi gitu, lho. Jadi sudah menjadi penyakit biasa,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, dikutip dari Kompas.com, Minggu, 7 Mei 2023.
Syahril meminta masyarakat tetap waspada. Sebab, kendati WHO sudah mencabut status darurat, Covid-19 masih terus ada dan hidup berdampingan dengan manusia. Apalagi, katanya, kasus Covid-19 di Indonesia kembali naik.
Kemenkes pun menyebut tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) rumah sakit mulai meningkat, meski tidak separah saat varian Delta melonjak pada pertengahan 2021. “Tetapi tetap Covid-19 itu masih ada. Masih ada, tetapi dia menjadi penyakit-penyakit biasa, seperti misalnya influenza, TBC, dan sebagainya. Suatu saat dia bisa timbul lagi atau masih ada cuma di beberapa daerah saja,” ungkap Syahril.





