WHO Cabut Status Darurat Covid, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) resmi mengakhiri status darurat kesehatan global untuk Covid-19 pada Jumat, 5 Mei 2023. Artinya, sebagaimana penjelasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Covid-19 sudah menjadi penyakit biasa, seperti influenza, TBC, dan sebagainya.  Namun demikian, masyarakat tetap diminta untuk waspada.

“Dengan harapan besar, saya nyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” kata Dirjen WHO Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers WHO, dikutip dari The New York Times pada Jumat, 5 Mei 2023. Namun demikian, WHO mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia sudah bebas dari virus corona sepenuhnya.

Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja seperti HIV yang tetap ada hingga saat ini. Namun, pencabutan secara resmi status Covid-19 sebagai “darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional” oleh WHO adalah momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Pasalnya, selama kurang lebih 3 tahun belakangan, masyarakat dunia mengalami kesulitan dalam menjalani pembatasan aktivitas karena status darurat Covid-19.

  1. Srinath Reddy, pemimpin India’s Public Health Foundation mengatakan, keputusan WHO untuk mencabut keadaan darurat Covid-19 itu tepat. Sebab, tingkat kekebalan masyarakat global terhadap Covid-19 sudah cukup tinggi melalui vaksinasi, infeksi, atau keduanya.

“Itu (Covid-19) tidak lagi memiliki tingkat bahaya yang sama,” ujar Reddy. Dia menambahkan, berakhirnya status darurat Covid-19 juga harus diapresiasi sebagai momen pencapaian manusia dan ilmu pengetahuan.

Bacaan Lainnya

Ia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 dapat berakhir karena biologi evolusioner diikuti masyarakat dunia yang menerapkan vaksinasi, penggunaan masker, dan protokol kesehatan lainnya. Sebagai catatan, ada 765.222.932 kasus Covid-19 yang telah dikonfirmasi secara global, termasuk 6.921.614 kematian, yang dilaporkan ke WHO per 3 Mei 2023. Peneliti independen memperkirakan, jumlah kematian sebenarnya dari virus tersebut jauh lebih tinggi.

Sementara itu, Kemenkes RI mengingatkan, kendati status darurat Covid-19 telah dicabut, masyarakat sebaiknya jangan lengah. “Yang dicabut adalah status kedaruratannya. Status darurat artinya apa? Artinya Covid-19 tidak menjadi darurat lagi gitu, lho. Jadi sudah menjadi penyakit biasa,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, dikutip dari Kompas.com, Minggu, 7 Mei 2023.

Syahril meminta masyarakat tetap waspada. Sebab, kendati WHO sudah mencabut status darurat, Covid-19 masih terus ada dan hidup berdampingan dengan manusia. Apalagi, katanya, kasus Covid-19 di Indonesia kembali naik.

Kemenkes pun menyebut tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) rumah sakit mulai meningkat, meski tidak separah saat varian Delta melonjak pada pertengahan 2021. “Tetapi tetap Covid-19 itu masih ada. Masih ada, tetapi dia menjadi penyakit-penyakit biasa, seperti misalnya influenza, TBC, dan sebagainya. Suatu saat dia bisa timbul lagi atau masih ada cuma di beberapa daerah saja,” ungkap Syahril.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *