Eri menegaskan, warga yang menutup jalan tanpa izin bisa dikenai sanksi berat. “Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu besar sampai dengan Rp50 juta, dan itu nanti yang kita sosialisasikan,” ujarnya.
Selain itu, penutupan jalan wajib diumumkan tujuh hari sebelum pelaksanaan agar warga sekitar bisa menyesuaikan. “Kalau dia menutup jalan, maka tujuh hari sebelumnya untuk menyampaikan pengumuman agar orang tahu bahwa (jalan) itu akan ditutup,” jelasnya.
Eri juga mengingatkan bahwa jalan tidak boleh ditutup sepenuhnya. “Ditutup pun, maka akan boleh (dibuka) berapa meter. Gak kabeh ditutup, 3/4 ngono, ya enggak,” katanya.
Dalam proses penerbitan izin, beberapa instansi akan dilibatkan, termasuk Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). “Dishub hitung macetnya gimana, karena dia harus tujuh hari sebelumnya (mengumumkan), dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup,” imbuhnya.
Pemkot melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) telah mulai mensosialisasikan aturan ini kepada warga dan para pengurus RT/RW. “Kita edukasi terus, RT/RW juga disampaikan terus. Jadi, gak isok gawe tenda sak enak e dewe (tidak bisa bikin tenda seenaknya sendiri),” ujar Eri.
Aturan ini berlaku di semua tingkatan jalan—nasional, provinsi, dan kota. Namun untuk jalan di dalam kampung, izin cukup diajukan melalui RT/RW. “Kalau jalan-jalan utama, izin Polsek. Kalau di jalan kampung (izin) RT/RW,” pungkasnya.***





