Wali Kota Surabaya Sidak Enam Proyek Rumah Pompa, Ultimatum Kontraktor: Selesai 15 Desember atau Putus Kontrak

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi minta seluruh rumah pompa di timur–selatan rampung maksimal 15 Desember 2025.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak di enam titik proyek rumah pompa di kawasan timur dan selatan, Jumat (28/11/2025). Dalam sidak tersebut, ia menemukan sejumlah pekerjaan yang terhambat dan tidak sesuai target.

Temuan Molor dan Instruksi Percepatan

Didampingi Kepala DSDABM Surabaya Syamsul Hariadi dan Kabid Drainase Windo Gusman Prasetyo, Eri mengecek langsung proyek rumah pompa di Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya. Beberapa proyek yang seharusnya selesai lebih awal ternyata masih tertunda.

Eri menegaskan seluruh kontraktor wajib mempercepat pengerjaan dengan menambah pekerja dan menerapkan pola kerja 24 jam.
“Itu nanti dituangkan dalam berita acara. Insyaallah selesainya ada yang tanggal 10, ada yang tanggal 15 Desember 2025. Percepatan selesai maksimal tanggal 15 dari semua titik yang kita lihat tadi,” ujar Eri.

Bacaan Lainnya
Tenggat Operasional Ketat

Target penyelesaian ditetapkan antara 10–15 Desember 2025. Setelah itu, seluruh rumah pompa harus mulai beroperasi. Toleransi hanya diberikan pada pekerjaan finishing, bukan operasional.

“Senin mereka harus memaparkan jumlah pekerja, jam kerja, sampai estimasi penyelesaian. Konsultan juga tidak boleh hanya memberi tanggal selesai tanpa data jumlah pekerja dan jadwal material. Itu bukan manajemen proyek,” tegas Eri.

Kendala Lapangan Tidak Jadi Alasan

Para kontraktor sempat mengeluhkan temuan pipa PDAM dan utilitas lain saat pengerukan. Namun Eri menegaskan kendala seperti itu tidak bisa dijadikan alasan untuk memperpanjang waktu pengerjaan.

Ia menilai hambatan tersebut seharusnya sudah teridentifikasi sejak awal pekerjaan.

Ancaman Sanksi: Denda hingga Putus Kontrak

Eri memastikan tidak ada lagi toleransi keterlambatan. Jika proyek tidak selesai sesuai tenggat dan rumah pompa belum beroperasi, maka kontrak akan diputus.

“Tidak ada perpanjangan waktu. Kalau terlambat, ada masa 30 hari sesuai jaminan pelaksanaan, dendanya berlaku. Tidak ada force majeure, maka setiap keterlambatan per hari sepermil harus dibayarkan,” katanya.

Pos terkait