samudrafakta.com

Tragedi Kabel Fiber Optik (5): Simpati Hadir dari Menteri, Polri, hingga HMI, Kendati Pemilik Kabel Masih ‘Sepi’

Pada Rabu, 9 Agustus 2023—atau 5 hari setelah Menkopolhukan Mahfud MD menyarankan agar Bali Tower menyelesaikan masalah secara baik-baik—Keluarga Sultan mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk melaporkan PT Bali Tower selaku pemilik kabel.

Laporan diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Agustus 2023. Dalam laporan tersebut, PT Bali Tower diduga melanggar Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian.

“Hari ini tadi kita sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabel PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rifat Alfatih,” kata kuasa hukum keluarga Sultan, Tegar Putuhena kepada wartawan.

Fatih dan kuasa hukum keluarga Sultan usai melaporkan PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya. (Dok. Istimewa)

Laporan ini sengaja dilayangkan dengan maksud meminta pertanggungjawaban pihak PT Bali Tower. Sebab, hingga saat itu belum ada iktikad baik dari perusahaan tersebut.

Tegar menambahkan, ada unsur dugaan kelalaian yang dilakukan PT Bali Tower hingga menyebabkan Sultan mengalami luka berat.

“Kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif’at Alfatih korbannya. Itu dugaan tindak pidana yang kami miliki dan kami sampaikan kepada penyidik, kami laporkan semoga bisa dengan segera diproses,” ungkapnya.

Baca Juga :   Polisi-Polisi yang Pernah Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali ‘Diaktivasi’

Dalam pelaporan tersebut, Tegar mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, foto hingga video yang merekam kecelakaan Sultan.

Sementara itu, ketika wartawan mencoba untuk meminta tanggapan perihal pelaporan tersebut kepada kuasa hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Masih ‘sepi’ dari PT Bali Towerindo. (…bersambung…)

(Tim Samudra Fakta)

Artikel Terkait

Leave a Comment