samudrafakta.com

Timbul-Tenggelam Wacana Tunda Pemilu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, wacana penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah tindakan yang tidak melanggar hukum. Namun, kata Mahfud, wacana itu tidak bersumber dari internal Pemerintah.

“Kalau dari Pemerintah, jelas (tidak menunda Pemilu). Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah, dan itu hak,” kata Mahfud, saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk “Transformasi Lemhannas RI 4.0”, di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2023.

Menurut Mahfud, aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi, karena itu merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum. “Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum,” tambahnya.

Dia menambahkan jika ada gerakan atau gerilya mengenai penundaan pemilu, hal itu terkait dengan persoalan di luar ranah politik. “Masalah yang mungkin harus kita hadapi, situasi di balik layar, bukan soal-soal politik internal yang seperti itu. Misalnya, bencana alam, geopolitik, kejadian luar biasa,” jelasnya.

Baca Juga :   Obral Bebas Pajak di IKN

Di luar persoalan beragam aspirasi tersebut, dia menyampaikan, sejauh ini Pemerintah telah mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, detail lain soal Pemilu, mulai dari persoalan prosedural, kelembagaan, hingga aturan mengenai pesta demokrasi, sudah disiapkan oleh pihak penyelenggara.

“Sampai saat ini kesiapan kita itu, kalau secara internal, prosedural, personel, kelembagaan, aturan-aturan, itu sudah kami siapkan semua. Tahapan-tahapannya sudah kami siapkan. Kita akan pemilu tahun 2024,” ujar Mahfud.

Artikel Terkait

1 comment

Putusan Ambigu di Tengah Wacana Tunda Pemilu – samudrafakta.com 4 Maret 2023 at 10:09

[…] Timbul-Tenggelam Wacana Tunda Pemilu […]

Reply

Leave a Comment