Tiga Oknum Tentara Penganiaya Penjual Obat hingga Tewas Dituntut Hukuman Mati

Ketiga, perbuatan mereka dianggap mencemarkan nama baik kesatuan. Keempat, perbuatan mereka jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi, karena tanpa belas kasihan menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Kelima, perbuatan terdakwa tergolong sadis. Keenam, perbuatan terdakwa membuat saksi dua selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam,” jelasnya.

Dari hal-hal yang memberatkan tersebut, oditur menyimpulkan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Maka dari itulah, menurut oditur, ketiganya harus dihukum mati.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa 1 (Riswandi Manik) pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 2 (Heri Sandi) pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 3 (Jasmowir) pidana pokok mati tambahan dipecat dinas dari TNI AD,” tegas oditur.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 Ayat (1) ke-1 KUHP. Juga Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Ketiga terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. “Mohon izin Yang Mulia, sebagai penasihat hukum kami mengajukan pleidoi, kami mohon waktu sekitar 2 minggu,” ucap kuasa hukum ketiga terdakwa.

Namun hakim menilai 2 minggu terlalu lama. Sehingga sidang pembelaan akan digelar pada Senin, 4 Desember.

“Terlalu (lama) 2 minggu. Ini kan satu penasihat hukum, satu klien ya, itu terlalu lama. Satu minggu aja ya, minggu depan. Jadi persidangan dilanjutkan tanggal 4 Desember 2023, hari Senin,” kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.

__FOTO: Sidang tuntutan tiga terdakwa pembunuh Ali Masykur di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (27/11). (Foto Kompas)

Pos terkait