Jakarta | Samudra Fakta – Mendagri Tito Karnavian meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (11/11/2022). Dengan adanya tiga provinsi baru tersebut, maka saat ini Indonesia memiliki 37 provinsi.
“Hari ini, Jumat, tanggal 11 November 2022, bertempat di Jakarta, saya Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022,” ujar Mendagri di Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Dalam acara tersebut, Mendagri Tito Karnavian juga melantik tiga orang penjabat (Pj) gubernur, masing-masing Apolo Safanpo Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen) sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pemerintah Provinsi Papua sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Nikolaus Kondomo Kepala Kejaksaan Tinggi Papua sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 115/P Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 10 November 2022. Sebagaimana tertuang dalam Keppres, masing-masing Pj. Gubernur paling lama menjabat selama satu tahun.
“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pejabat Gubernur Papua Selatan, sebagai Pejabat Gubernur Papua Tengah, sebagai Pejabat Gubernur Papua Pegunungan, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya dan berintegritas, serta berbakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Mendagri mendiktekan sumpah dan janji jabatan kepada para penjabat yang dilantik.
Peresmian dan pelantikan Pj Gubernur di DOB baru itu dilaksanakan kurang dari empat bulan setelah tiga undang-undang (UU) terkait pembentukan tiga provinsi DOB itu diundangkan pada 25 Juli 2022.





