samudrafakta.com

Takut Karena Habiskan Uang Kiriman Istri dengan Wanita Lain, Pria Sukabumi Mengaku Dibegal  

SUKABUMI | SAMUDRA FAKTA—DR, pria 36 tahun asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengaku jadi korban begal dan melapor ke polisi. Namun, setelah diselidiki lebih jauh, ternyata DR hanya pura-pura menjadi korban. Dia “main drama” karena panik setelah separuh lebih uang kiriman istrinya yang bekerja di luar kota dihabiskan bersama perempuan lain.

Awalnya DR mengaku dibegal di wilayah Lengkong, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu, 9 April 2023. Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, DR pura-pura dibegal karena kebingungan mengganti uang Rp10 juta yang dikirim istrinya untuk modal usaha ternak domba.

“Yang bersangkutan (DR) adalah peternak domba. Jadi, dia dikirim uang oleh istrinya untuk tambahan modal belanja domba,” kata AKBP Maruly, Rabu, 12 April 2023. Namun DR menyelewengkan uang tersebut untuk berfoya-foya dengan wanita lain hingga habis Rp5,7 juta. Alhasil, DR berusaha membuat alibi dan berakting menjadi korban begal.

Untuk memuluskan rencananya, DR menggeletakkan sepeda motornya dan berbaring di pinggir jalan menunggu pengendara lain menghampiri. Rencana DR awalnya berjalan mulus. Dia dihampiri pengendara yang melintas dan mengantarkannya membuat laporan ke Polsek Lengkong.

Baca Juga :   Baru Pulang Ibadah Haji, Seorang Terduga Mucikari Ditangkap Polisi

Setelah melapor, bukannya selamat dari ‘ancaman amarah istri’, akal bulus DR malah terbongkar ketika polisi mendapati notifikasi m-banking di ponsel DR sebesar Rp10 juta. Setelah diperiksa lebih lanjut, DR mengaku uang yang masuk ke rekeningnya tersebut merupakan kiriman dari istrinya untuk tambahan modal usaha ternak domba. “Karena merasa bingung tidak bisa mengembalikan uang yang sudah terpakai, akhirnya mencoba inisiatif seolah-olah menjadi korban begal,” ujar Maruly.

DR pun dijerat pidanakan karena membuat laporan palsu, sesuai pasal 220 KUHP. Ancaman hukumannya penjara selama 1 tahun 4 bulan. Namun, saat ini polisi hanya memberlakukan wajib lapor terhadap DR. “Tidak kami lakukan penahanan karena (ancaman hukumannya) di bawah 5 tahun,” ucap Maruly.

Ada-ada saja ulah manusia ‘zaman now’.

(Farhan)

Artikel Terkait

Leave a Comment